| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa APRI DWI SETIADI A PALAWA Bin ABDURAHMAN pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di belakang Cilember Puncak Jl. Raya Puncak Cipayunggirang Jl. Cilember Desa Cilember Kec. Cisarua Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang di\panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 08 November 2025 RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan menginformasikan untuk terdakwa mengambil dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram, lalu pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekitar jam 11.30 wib RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) mengirimkan Lokasi maps untuk mengambil narkotika jenis shabu di belakang Cilember Puncak Jl. Raya Puncak Cipayunggirang Jl. Cilember Desa Cilember Kec. Cisarua Kab, Bogor kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram terdakwa mendapatkan arahan dari RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) Adapun terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya terhadap penangkapan RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, bahwa selanjutnya saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya pada pukul 22.00 wib di Kp.Karang Sambung Rt.001/009 Desa Karangsatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi, melakukan penangangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus kacang dengan berat brutto 23.11 gram berat netto 19.22 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus biskuit dengan berat brutto 6.91 gram berat netto 4.91 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor tidak ingat.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 6 (enam) buah lakban dengan berbagai jenis.
- Beberapa bungkus plastic klip bening kosong
- 1 (satu) buah Tas
- 1 (satu) unit Motor merk Honda berwarna Hitam dengan No. Pol B 5923 FXH. No. Rangka MH1JME112SK339924. No. Mesin JME1E335626 an.Tika Sari
- lalu terdakwa mengakui masih ada sisa Nakotika jenis shabu, Selanjutnya pada hari jumat 14 November 2025 sekitar pukul 22.30 wib di Jl Alamanda Regency Raya Desa Karangsatria kec.Tambun Utara saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus permen dengan berat brutto 5.65 gram berat netto 0.70 gram
- lalu terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis shabu, Selanjutnya pada hari jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 wib di Jl.Seruni 7 Villa Mutiara Gading Rivera Desa KarangSatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.09 gram berat netto 0.60 gram
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7198/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,SSi.Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3327/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8380 gram.
- 3328/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 19,0423 gram.
- 3329/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram.
- 3330/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7910 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa APRI DWI SETIADI A PALAWA Bin ABDURAHMAN pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Karang Sambung Rt.001/009 Desa Karangsatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya terhadap penangkapan RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, bahwa selanjutnya saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya pada pukul 22.00 wib di Kp.Karang Sambung Rt.001/009 Desa Karangsatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi, melakukan penangangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus kacang dengan berat brutto 23.11 gram berat netto 19.22 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus biskuit dengan berat brutto 6.91 gram berat netto 4.91 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor tidak ingat.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 6 (enam) buah lakban dengan berbagai jenis.
- Beberapa bungkus plastic klip bening kosong
- 1 (satu) buah Tas
- 1 (satu) unit Motor merk Honda berwarna Hitam dengan No. Pol B 5923 FXH. No. Rangka MH1JME112SK339924. No. Mesin JME1E335626 an.Tika Sari
- lalu terdakwa mengakui masih ada sisa Nakotika jenis shabu, Selanjutnya pada hari jumat 14 November 2025 sekitar pukul 22.30 wib di Jl Alamanda Regency Raya Desa Karangsatria kec.Tambun Utara saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra dan M RIzki Aditya melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu didalam bungkus permen dengan berat brutto 5.65 gram berat netto 0.70 gram
- lalu terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis shabu, Selanjutnya pada hari jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 wib di Jl.Seruni 7 Villa Mutiara Gading Rivera Desa KarangSatria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berlakban coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.09 gram berat netto 0.60 gram
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7198/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,SSi.Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3327/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8380 gram.
- 3328/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 19,0423 gram.
- 3329/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram.
- 3330/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7910 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |