Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
TEGUH SUPRIYADI bin SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2259/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2RAHAYUDIN, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH SUPRIYADI bin SUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama dengan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C tepatnya di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI berangkat dari rumahnya di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 92 RT. 008 RW. 001 Pulogadung Jakarta Timur menuju ke kosannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Pribadi nomor 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih Nomor Polisi  B-4958-TYR, sekira pukul 02.30 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai dikostannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  lalu mengobrol, kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan kepada terdakwaTEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sudah mendapatkan lokasi untuk pengambilan Narkotika jenis sabu dan mengajak terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk mengantarkannya dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menyanggupinya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI pergi dengan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih No. Pol. B-4958 TYR dengan cara berboncengan dimana terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dibonceng dibelakang ;
  • Bahwa didalam perjalanannya tepatnya di daerah Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi, terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menayakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kemana tujuan perginya lalu dijawab oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa tujuannya ke arah Kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yang mengendarai sepeda motornya selama perjalanan dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menyetujuinya, kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melanjutkan mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dibonceng di belakang ;
  • Bahwa di dalam perjalanan tepatnya di daerah Klender Jakarta Timur, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tersebut kehabisan bensin sehingga berhenti dahulu dan mengisi bensin dipenjual bensin eceran, setelah itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI melanjutkan perjalanannya kembali dan melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung Jakarta Timur tepatnya di samping RS. MEDIROS, saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kembali mengisi bensin sepeda motor, setelah selesai mengisi bensin, lalu melanjutkan perjalanannya kembali, sekira pukul 04.30 WIB saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tiba di sebuah warung di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUNADI meminta kepada saksi. ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menghentikan sepeda motornya karena tersangka TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mau sholat subuh, dan saat itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menunggu di warung sambil minum kopi, sedangkan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI berjalan ke mushola, yang jaraknya tidak jauh dari warung tersebut ;
  • Bahwa setelah terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI selesai sholat, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberitahukan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu berada di sekolahan SMP 277 Jakarta Utara, lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melanjutkan perjalanannya menuju sekolahan SMP 277 Jakarta Utara, saat itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendari sepeda motor, karena diminta oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, selama diperjalanan menuju ke SMPN 277 Jakarta Utara terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI diarahkan oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG MAT SOLEH, karena saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH juga diarahkan oleh seseorang melalui telepon untuk menuju lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu namun terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mengetahui siapa seseorang yang mengarahkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  melalui telepon tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir taman, tiba-tiba saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk menghentikan sepeda motornya, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah Komplek Perumahan di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, yang mana di depan komplek tersebut terdapat portal yang tertutup, sementara terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di atas sepeda motor, setelah lebih kurang lebih lima menit saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kembali lagi menghampiri terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin AUMADI dan duduk di sepeda motor tepatnya di belakang terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk pulang lagi ke kosan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa didalam  perjalanan pulang menuju ke kostannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menanyakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH barang apa yang disimpan di dalam baju saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH karena terdakwa TEGUH SUPPRIYADI Bin SUMADI merasakan seperti ada yang menempel pada pinggangnya lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan bahwa yang dibawa dan disimpan oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dalam bajunya adalah narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI merasa terkejut karena bentuknya besar ;
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tiba di kostsannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH di Kost 51 lantai 2 kamar 6C yang beralamatkan Jalan Pribadi nomor 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, setelah itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI duduk di lantai sambil memperbaiki handphone istrinya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  sedangkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berada di balik lemari, saat itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi  ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH. Kurang lebih setengah jam kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH keluar dari balik lemari dan berjalan ke arah terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan alat hisap sabu berikut 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk mencoba Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI langsung menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serahkan kembali alat hisap sabu tersebut kepada saksi. ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ingin mencari makan dan air diluar kosan, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk membeli makan dan minum, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI langsung keluar kamar kosan, namun ketika terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berjalan keluar kosan lebih kurang 6 (enam) meter dari kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi FURQON BUSTOMI, saksi BAGUS ADHI SULAKSONO, dan saksi HANICO PRATAMA mengamankan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI lalu dibawa ke kamar kos yang kosong dilantai 2 yang berada di kos 51 kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengamankan Handphone merek Samsung dengan nomor 081905311236 milik terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan menanyakan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu kamar siapa” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “siapa, apanya” setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengeluarkan borgol lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “saya kooperatif pak, gimana pak” kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kembali kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI  dengan mengatakan “itu kamar bisa dibuka ga” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu gak dikunci pak, buka aja” lalu saksi FURQON BUSTOMI menanyakan lagi “ada barangnya (sabu) ga” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “ada” kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “banyak gak” dan dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “saya tidak tahu, silahkan cek saja pak”, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI dan saksi BAGUS ADHI SULAKSONO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke kamar 6 C yang kondisinya dalam keadaan tidak terkunci, lalu saksi FURQON BUSTOMI melihat saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang berada didalam kamar selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “jangan bergerak, jangan berisik, barangnya dimana” lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yakni didalam lemari pakaian didalam kamar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO langsung melakukan penggeledahan didalam lemari pakaian dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik (kode D s.d kode N) yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu juga saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengamankan peralatan untuk membuat paketan sabu, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI melakukan penggeledahan juga didalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau yang tersimpan disamping kulkas, 2 (dua) plastik klip (kode A dan kode B) yang berisikan narkotika jenis sabu diatas kasur, kemudian saksi BAGUS ADHI SULAKSONO menemukan 1 (satu) plastik klip (kode C) yang berisikan narkotika jenis sabu dilantai kamar, selain itu juga saksi FURQON BUSTOMI mengamankan 1 (satu) unit Handphone  merek VIVO beserta simcardnya milik saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI menghubungi saksi HANICO PRATAMA yang sedang menjaga terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dikamar yang kosong dan meminta untuk membawa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ke kamar 6 C, sesampainya didepan kamar 6 C saksi HANICO PRATAMA mendengar saksi FURQON BUSTOMI mengatakan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “Tuh lihat berapa banyak barangnya (sabunya) temen kamu tuh” lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “iya pak, saya ga tau itu”, kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu dijawab oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan mendapatkannya dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN, selanjutnya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa sehingga terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mau megantar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil atau menerima narkotika jenis sabu yaitu karena diberi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengakui baru pertama kali mengantar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil atau menerima narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7509/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3446 gram, diberi nomor barang bukti 8365/2025/NF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1357 gram, diberi nomor barang bukti 8366/2025/NF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0083 gram, diberi nomor barang bukti 8367/2025/NF ;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8368/2025/NF ;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0179 gram, diberi nomor barang bukti 8369/2025/NF ;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0085 gram, diberi nomor barang bukti 8370/2025/NF ;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0133 gram, diberi nomor barang bukti 8371/2025/NF ;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0130 gram, diberi nomor barang bukti 8372/2025/NF ;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0208 gram, diberi nomor barang bukti 8373/2025/NF ;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8374/2025/NF ;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0150 gram, diberi nomor barang bukti 8375/2025/NF ;
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0060 gram, diberi nomor barang bukti 8376/2025/NF ;
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0190 gram, diberi nomor barang bukti 8377/2025/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :     

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti :

  1. 8365/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3367 gram ;
  2. 8366/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1277 gram ;
  3. 8367/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0010 gram ;
  4. 8368/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0015 gram ;
  5. 8369/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0135 gram ;
  6. 8370/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0027 gram ;
  7. 8371/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0074 gram ;
  8. 8372/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0063 gram ;
  9. 8373/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0159 gram ;
  10. 8374/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0031 gram ;
  11. 8375/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0082 gram ;
  12. 8376/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9970 gram ;
  13. 8377/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0129 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7508/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0988 gram, diberi nomor barang bukti 8364/2025/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :     

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

8364/2025/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 8364/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0878 gram ;

 

-------- Perbuatan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama dengan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C tepatnya di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat untuk melakunkan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama dengan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI berangkat dari rumahnya di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 92 RT. 008 RW. 001 Pulogadung Jakarta Timur menuju ke kosannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Pribadi nomor 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih Nomor Polisi  B-4958 TYR, sekira pukul 02.30 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai dikostannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  lalu mengobrol, kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan kepada terdakwaTEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sudah mendapatkan lokasi untuk pengambilan Narkotika jenis sabu dan mengajak terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk mengantarkannya dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menyanggupinya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI pergi dengan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih No. Pol. B-4958 TYR dengan cara berboncengan dimana terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dibonceng dibelakang ;
  • Bahwa didalam perjalanannya tepatnya di daerah Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi, terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menayakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kemana tujuan perginya lalu dijawab oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa tujuannya ke arah Kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yang mengendarai sepeda motornya selama perjalanan dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menyetujuinya, kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melanjutkan mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dibonceng di belakang ;
  • Bahwa di dalam perjalanan tepatnya di daerah Klender Jakarta Timur, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tersebut kehabisan bensin sehingga berhenti dahulu dan mengisi bensin dipenjual bensin eceran, setelah itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI melanjutkan perjalanannya kembali dan melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung Jakarta Timur tepatnya di samping RS. MEDIROS, saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kembali mengisi bensin sepeda motor, setelah selesai mengisi bensin, lalu melanjutkan perjalanannya kembali, sekira pukul 04.30 WIB saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tiba di sebuah warung di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUNADI meminta kepada saksi. ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menghentikan sepeda motornya karena tersangka TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mau sholat subuh, dan saat itu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menunggu di warung sambil minum kopi, sedangkan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI berjalan ke mushola, yang jaraknya tidak jauh dari warung tersebut ;
  • Bahwa setelah terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI selesai sholat, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberitahukan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bahwa lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu berada di sekolahan SMP 277 Jakarta Utara, lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melanjutkan perjalanannya menuju sekolahan SMP 277 Jakarta Utara, saat itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendari sepeda motor, karena diminta oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, selama diperjalanan menuju ke SMPN 277 Jakarta Utara terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI diarahkan oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG MAT SOLEH, karena saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH juga diarahkan oleh seseorang melalui telepon untuk menuju lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu namun terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mengetahui siapa seseorang yang mengarahkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  melalui telepon tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir taman, tiba-tiba saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk menghentikan sepeda motornya, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah Komplek Perumahan di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, yang mana di depan komplek tersebut terdapat portal yang tertutup, sementara terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di atas sepeda motor, setelah lebih kurang lebih lima menit saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH kembali lagi menghampiri terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin AUMADI dan duduk di sepeda motor tepatnya di belakang terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk pulang lagi ke kosan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa didalam  perjalanan pulang menuju ke kostannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menanyakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH barang apa yang disimpan di dalam baju saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH karena terdakwa TEGUH SUPPRIYADI Bin SUMADI merasakan seperti ada yang menempel pada pinggangnya lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan bahwa yang dibawa dan disimpan oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dalam bajunya adalah narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI merasa terkejut karena bentuknya besar ;
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI bersama saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tiba di kostsannya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH di Kost 51 lantai 2 kamar 6C yang beralamatkan Jalan Pribadi nomor 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, setelah itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI duduk di lantai sambil memperbaiki handphone istrinya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH  sedangkan saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berada di balik lemari, saat itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi  ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH. Kurang lebih setengah jam kemudian saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH keluar dari balik lemari dan berjalan ke arah terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan alat hisap sabu berikut 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan meminta terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk mencoba Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI langsung menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serahkan kembali alat hisap sabu tersebut kepada saksi. ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa kemudian terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ingin mencari makan dan air diluar kosan, lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk membeli makan dan minum, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI langsung keluar kamar kosan, namun ketika terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berjalan keluar kosan lebih kurang 6 (enam) meter dari kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi FURQON BUSTOMI, saksi BAGUS ADHI SULAKSONO, dan saksi HANICO PRATAMA mengamankan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI lalu dibawa ke kamar kos yang kosong dilantai 2 yang berada di kos 51 kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengamankan Handphone merek Samsung dengan nomor 081905311236 milik terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan menanyakan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu kamar siapa” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “siapa, apanya” setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengeluarkan borgol lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “saya kooperatif pak, gimana pak” kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kembali kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI  dengan mengatakan “itu kamar bisa dibuka ga” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu gak dikunci pak, buka aja” lalu saksi FURQON BUSTOMI menanyakan lagi “ada barangnya (sabu) ga” lalu dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “ada” kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “banyak gak” dan dijawab oleh terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “saya tidak tahu, silahkan cek saja pak”, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI dan saksi BAGUS ADHI SULAKSONO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke kamar 6 C yang kondisinya dalam keadaan tidak terkunci, lalu saksi FURQON BUSTOMI melihat saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang berada didalam kamar selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “jangan bergerak, jangan berisik, barangnya dimana” lalu saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yakni didalam lemari pakaian didalam kamar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO langsung melakukan penggeledahan didalam lemari pakaian dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik (kode D s.d kode N) yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu juga saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengamankan peralatan untuk membuat paketan sabu, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI melakukan penggeledahan juga didalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau yang tersimpan disamping kulkas, 2 (dua) plastik klip (kode A dan kode B) yang berisikan narkotika jenis sabu diatas kasur, kemudian saksi BAGUS ADHI SULAKSONO menemukan 1 (satu) plastik klip (kode C) yang berisikan narkotika jenis sabu dilantai kamar, selain itu juga saksi FURQON BUSTOMI mengamankan 1 (satu) unit Handphone  merek VIVO beserta simcardnya milik saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI menghubungi saksi HANICO PRATAMA yang sedang menjaga terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dikamar yang kosong dan meminta untuk membawa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ke kamar 6 C, sesampainya didepan kamar 6 C saksi HANICO PRATAMA mendengar saksi FURQON BUSTOMI mengatakan kepada terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “Tuh lihat berapa banyak barangnya (sabunya) temen kamu tuh” lalu terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “iya pak, saya ga tau itu”, kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kepada saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu dijawab oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan mendapatkannya dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN, selanjutnya saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa sehingga terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mau megantar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil atau menerima narkotika jenis sabu yaitu karena diberi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma oleh saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
  • Bahwa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengakui baru pertama kali mengantar saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil atau menerima narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7509/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3446 gram, diberi nomor barang bukti 8365/2025/NF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1357 gram, diberi nomor barang bukti 8366/2025/NF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0083 gram, diberi nomor barang bukti 8367/2025/NF ;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8368/2025/NF ;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0179 gram, diberi nomor barang bukti 8369/2025/NF ;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0085 gram, diberi nomor barang bukti 8370/2025/NF ;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0133 gram, diberi nomor barang bukti 8371/2025/NF ;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0130 gram, diberi nomor barang bukti 8372/2025/NF ;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0208 gram, diberi nomor barang bukti 8373/2025/NF ;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8374/2025/NF ;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0150 gram, diberi nomor barang bukti 8375/2025/NF ;
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0060 gram, diberi nomor barang bukti 8376/2025/NF ;
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0190 gram, diberi nomor barang bukti 8377/2025/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :     

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti :

  1. 8365/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3367 gram ;
  2. 8366/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1277 gram ;
  3. 8367/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0010 gram ;
  4. 8368/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0015 gram ;
  5. 8369/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0135 gram ;
  6. 8370/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0027 gram ;
  7. 8371/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0074 gram ;
  8. 8372/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0063 gram ;
  9. 8373/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0159 gram ;
  10. 8374/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0031 gram ;
  11. 8375/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0082 gram ;
  12. 8376/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9970 gram ;
  13. 8377/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0129 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7508/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0988 gram, diberi nomor barang bukti 8364/2025/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :     

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

8364/2025/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 8364/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0878 gram ;

 

------ Perbuatan terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya