Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
476/Pdt.G/2025/PN Bks ROSTANDI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang BRI Jakarta Sudirman 1
2.MOHAMMAD HUSEIN SYAHID
3.ROCHMANI SRI RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 476/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSTANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Julian, SH.ROSTANDI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang BRI Jakarta Sudirman 1
2MOHAMMAD HUSEIN SYAHID
3ROCHMANI SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I sebagai Kreditur yang tidak beritikad baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02967/2020 dan Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 056851/2021 terhadap Pengikatan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1755/Jatiasih tanggal 2 November 1983 atas nama Pemegang Hak EDDY MULYADI dan Surat Ukur Nomor : 5133/1983 tanggal 2 November 1983, yang terletak di Jl. TIM No.2 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi seluas 820 M?2;.
  5. Menyatakan Segala Permohonan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT batal demi hukum;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan Lelang Eksekusi terhadap :

Sertipikat Hak Milik Nomor : 1755/Jatiasih tanggal 2 November 1983 atas nama Pemegang Hak EDDY MULYADI dan Surat Ukur Nomor : 5133/1983 tanggal 2 November 1983, yang terletak di Jl. TIM No.2 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi seluas 820 M?2;.

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, secara tunai, dan penuh segera setelah putusan ini di ucapkan;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi.

10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak