Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28/JB/2003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 44/K/2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Ijazah ( Surat Tanda Tamat Belajar ) Nomor 02 OB om 0172816, yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi yang berwenang untuk itu;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;
|