Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM 1.MUSTOFA KAMAL
2.NASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Tergugat
NoNama
1MUSTOFA KAMAL
2NASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.051.049,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 642/BPRUDM/K/Kom/ VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 dan Addendum terakhir tanggal 12 Juli 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian Kredit ” ) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi ( ingkar janji ) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT kepada
oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA atas barang atau barang-barang
TERGUGAT I, TERGUGAT II yang diantaranya berupa :
4.1“Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 400 M?2; dengan Akta Jual Beli Tanah No : 019/2009 Tanggal 31 Desember 2009 yang terletak di Pekayon Jaya RT 001 RW 003 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Propinsi Jawa Barat, Atas nama Nasih.
4.2Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II apabila ternyata di kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT baik pokok pinjaman, bunga dan denda ; Berdasarkan Perjanjian Kredit , yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 32.735.200,- Hutang Bunga : Rp. 9.249.178,- Denda : Rp. 8.066.671,-+
Jumlah : Rp 50.051.049,-
(Terbilang : Lima puluh juta lima puluh satu ribu empat puluh sembilan rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar penggantian biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman  berdasarkan  Perjanjian  Kredit  yaitu  sebesar Rp. 392.822,- ( Tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah ) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak