Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2025/PN Bks Drs FX Suhartono 1.TH Sri Supriyati
2.JG Setiabudi
3.Sri Wahyuni
4.A Sri Astuti
5.Yohana Maria Sri Hartati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs FX Suhartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1D Christiawan Budiwibowo SHDrs FX Suhartono
Tergugat
NoNama
1TH Sri Supriyati
2JG Setiabudi
3Sri Wahyuni
4A Sri Astuti
5Yohana Maria Sri Hartati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Jalan Lingkungan RT.002 RW.04 Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi sebagaimana ternyata dalam SHM Nomor 5167 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi adalah milik Alm MM Sri Wijayanti.
3.Menyatakan sah dan berharga  Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 8 Februari 2019 yang tercatat dalam register Nomor 20/071.563 Kelurahan Gandaria Utara Jakarta Selatan.
4.Menyatakan sah secara hukum proses jual beli pada tanggal 20 Agustus 2012 antara PENGGUGAT dan Alm MM Sri Wijayanti. 
5.Memberikan Ijin kepada PENGGUGAT untuk bertindak baik selaku Penjual maupun pembeli untuk melakukan proses balik nama SHM Nomor 5167 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi. 
6.Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak