Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
660/Pdt.Bth/2025/PN Bks 1.Bimalex Situmorang
2.Valetina Vive Love
3.Valetina Vive Love
4.Tuan Bonar Luberto Situmorang
5.Mitra Agustina
6.Daniel
6.Rosmada Banjarnahor
7.Ramlen Situmorang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 660/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bimalex Situmorang
2Valetina Vive Love
3Valetina Vive Love
4Tuan Bonar Luberto Situmorang
5Mitra Agustina
6Daniel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M R Nembang Saragih. SH.Bimalex Situmorang
2M R Nembang Saragih. SH.Daniel
3M R Nembang Saragih. SH.Mitra Agustina
4M R Nembang Saragih. SH.Tuan Bonar Luberto Situmorang
5M R Nembang Saragih. SH.Valetina Vive Love
6M R Nembang Saragih. SH.Valetina Vive Love
Tergugat
NoNama
1Rosmada Banjarnahor
2Ramlen Situmorang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan II  adalah ahli waris dari Siti Purba yang meninggal dunia pada tanggal 29-03-2014, sesuai  AKTA KEMATIAN No.: 3275/KM-10022022/0065 Tanggal 05 November 2025 yang dikeluarkan Pejabat  Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Eksekusi Lelang atas sebidang tanah berikiut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku :

Sebelah Timur         : Rumah Nomor 132

Sebelah Barat          : Rumah Nomor 134

Sebelah Utara          : Rumah Warga

Sebelah Selatan       : Jalan Lingkungan.

5. Menyatakan batal perikatan pinjam meminjam uang antara Terlawan I dengan Terlawan II yang menjadikan objek sengketa menjadi jaminan hutang Terlawan II kepada Terlawan I;

6. Menyatakan Para Pelawan dan  Terlawan II adalah pemilik yang sah sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estati Sihombing dengan batas-batas sebagi beriku :

Sebelah Timur         : Rumah Nomor 132

Sebelah Barat          : Rumah Nomor 134

Sebelah Utara          : Rumah Warga

Sebelah Selatan       : Jalan Lingkungan.

7. Menghukum Terlawan I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor: 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul Upaya hukum banding, kasasi atau Upaya hukum lainnya;

9. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II  mematuhi putusan;

10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak