Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ABDUL RAZAK S.pd Bin ABDUL SYUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5106/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAZAK S.pd Bin ABDUL SYUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZAK SPD bin H ABDUL SYUKRI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat diJl.Bondol Blok C21, Rt.04/04 Kel.Jakamulya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Mengambil suatu barang, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pencurian yang unutk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakkaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada suatu waktu yang disebutkan diatas pada awalnya terdakwa membantu pekerjaan rumah dan menginap dirumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dirumah yang beralamatkan Jl Bondol Blok C21,Rt 04/04, Kel Jakamulya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian pada saat kondisi rumah sudah hendak gelab terdakwa masuk kedalam rumah milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG pada sekitar 18.00 wib, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG selanjutnya terdakwa naik ke atas yaitu ke kamar korban Sdr SUDIRMAN HASENG dan menggeledah sebuah kamar milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dan membuka lemari kemudian terdakwa menemukan sebuah kotak yang berisikan berupa sebuah perhiasan kemudian terdakwa mencurinya perhiasan tersebut berupa gelang, cincin dan kalung sekitar kurang lebih 40 gram yang ada didala kotak perhiasan yang tersimpan didalam lemari kamar milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG Kemudian selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mambawa kunci rumah korban untuk terdakwa menduplikat kunci rumah milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG, setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban terdakwa pergi untuk menjualnya di toko perhiasan yang ada di Mega Bekasi Sebanyak 9 kali
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 06 September 2024 terdakwa kembali melakukan pencurian kerumah korban dengan masuk menggunakan kunci yang sudah diduplikat dengan menaiki pohon didepan rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG setelah masuk ke dalam rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG untuk menuju ke kamar atas tempat tas yang berisi uang dolar sebanyak 40.000 USD tersebut di simpan di bawah meja kerjanya korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dan setelah berada di kamar terdakwa langsung menuju ke meja kerja korban dan mengambil tas warna hitam lalu terdakwa membuka resleting tas bagian depan dan terdakwa mengambil uang dolar dan menukar uang dolar mainan pecahan 100 dolar ke dalam tas jinjing warna hitam, setelah itu uang dolar hasil curian tersebut terdakwa tukarkan ke Money Changer sekitar 1000 s/d 3000 USD atau kisaran 16.000.000, sampai dengan 48.000.000, dengan menggunakan identitas KTP ABDUL RAZAK S.Pd, bin H. ABDUL SYUKRI dan meyakinkan kepada pihak Money Changer dengan mengatakan bahwa terdakwa telah bekerja di rumah keluarga terdakwa yang kerjanya di luar negeri, kemudian uang hasil penukaran di Money Changer terdakwa setor ke rekening BCA No Rek 5771594647 terdakwa pergunakan untuk kesenangan terdakwa

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZAK SPD bin H ABDUL SYUKRI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat diJl.Bondol Blok C21, Rt.04/04 Kel.Jakamulya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Mengambil barang suatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada suatu waktu yang disebutkan diatas pada awalnya terdakwa membantu pekerjaan rumah dan menginap dirumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dirumah yang beralamatkan Jl Bondol Blok C21,Rt 04/04, Kel Jakamulya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian pada saat kondisi rumah sudah hendak gelab terdakwa masuk kedalam rumah milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG pada sekitar 18.00 wib, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG selanjutnya terdakwa naik ke atas yaitu ke kamar korban Sdr SUDIRMAN HASENG dan menggeledah sebuah kamar milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dan membuka lemari kemudian terdakwa menemukan sebuah kotak yang berisikan berupa sebuah perhiasan kemudian terdakwa mencurinya perhiasan tersebut berupa gelang, cincin dan kalung sekitar kurang lebih 40 gram yang ada didala kotak perhiasan yang tersimpan didalam lemari kamar milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG Kemudian selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mambawa kunci rumah korban untuk terdakwa menduplikat kunci rumah milik korban Sdr. SUDIRMAN HASENG, setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban terdakwa pergi untuk menjualnya di toko perhiasan yang ada di Mega Bekasi Sebanyak 9 kali
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 06 September 2024 terdakwa kembali melakukan pencurian kerumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dengan menaiki pohon didepan rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG setelah masuk ke dalam rumah korban Sdr. SUDIRMAN HASENG untuk menuju ke kamar atas tempat tas yang berisi uang dolar sebanyak 40.000 USD tersebut di simpan di bawah meja kerjanya korban Sdr. SUDIRMAN HASENG dan setelah berada di kamar terdakwa langsung menuju ke meja kerja korban dan mengambil tas warna hitam lalu terdakwa membuka resleting tas bagian depan dan terdakwa mengambil uang dolar dan menukar uang dolar mainan pecahan 100 dolar ke dalam tas jinjing warna hitam, setelah itu uang dolar hasil curian tersebut terdakwa tukarkan ke Money Changer sekitar 1000 s/d 3000 USD atau kisaran 16.000.000, sampai dengan 48.000.000, dengan menggunakan identitas KTP ABDUL RAZAK S.Pd, bin H. ABDUL SYUKRI dan meyakinkan kepada pihak Money Changer dengan mengatakan bahwa terdakwa telah bekerja di rumah keluarga terdakwa yang kerjanya di luar negeri, kemudian uang hasil penukaran di Money Changer terdakwa setor ke rekening BCA No Rek 5771594647 terdakwa pergunakan untuk kesenangan terdakwa

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya