Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2025/PN Bks | AGUS RAHMATILLAH | MARALIH BIN H. NIMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 303.000.000,00 | ||||||
Petitum | ? 1. Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta milik TERGUGAT, berupa : Harta milik TERGUGAT berupa KONTRAKAN :
Segala harta (benda) milik TERGUGAT /atau terdapat HAKnya TERGUGAT, yang ditemukan & akan disampaikan PENGGUGAT kemudian hari. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |