Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. SAFRIAL Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2629/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIAL Bin BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa SAFRIAL Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2025, Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. BAR (DPO) sebagai penjual obat keras di tempat sebuah toko yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BAR (DPO) bertemu dengan Sdr. Feron (DPO) di toko tersebut dengan tujuan untuk diajari cara menjual obat keras,  selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2025, terdakwa mulai melakukan penjualan obat-obat keras tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 di tempat toko yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat Terdakwa  sedang duduk, Terdakwa didatangi oleh beberapa polisi dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk TECHNO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081229397349 milik Terdakwa, selain itu didapat barang bukti berupa uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertentu dan didapatkan barang bukti berupa :
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”.
  • 192 (seratus sembilan puluh dua) butir pil warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening.
  • 91 (sembilan puluh satu) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan keras tersebut dengan harga yaitu:
  • Pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir, dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 3 butir;
  • Pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir;
  • Pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir;
  • Obat-obatan tersebut oleh Terdakwa dijual secara bebas kepada Pembeli yang datang ke toko tanpa menggunakan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang tertuang dalam Laporan Pengujian, diketahui bahwa:
  • Barang bukti dengan kode Sampel LS053I2026 berupa tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “Original Asli AG” , No. Batch : 4510237, Exp Date: September 2028 tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Tramadol. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/053/II/2026/FPP);
  • Barang bukti dengan kode sampel LS054I2026 berupa tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening, No. Batch: 1309028, Exp Date: Juli 2028 tanggal penerima sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Trihexyphenidyl. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/054/II/2026/FPP);
  • Barang bukti dengan kode sampel LS055I2026 berupa tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg: , No.. Batch: 1309028, Exp Date: Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Trihexyphenidyl. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/055/II/2026/FPP);
  • Bahwa Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm, yang ditunjuk sebagai Ahli dari Kapusdokkes Polri Nomor: Sprin/224/I/KEP./2025, tanggal 25 Februari 2026 tentang pelaksanaan tugas sebagai saksi ahli terhadap perkara Terdakwa SAFRIAL Bin BASRI berpendapat:
  1. Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  2. Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa barang bukti yang mengandung Tramadol maupun Trihexyphenydil, menurut PerBPOM No 12 Tahun 2025 tentang obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “AG”, 192 (seratus sembilan puluh dua) butir pil warna kuning berlogo MF dibungkus plastik klip bening, 91 (sembilan puluh satu) butir pil berkemasan merek TRIHEXYPHENIDYL, adalah obat keras yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. FERON(DPO) atas perintah Sdr. BAR (DPO). Bahwa barang bukti Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), merupakan hasil penjualan obat keras dimaksud, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Techno warna Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081229397439 merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko HP, memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
  • Bahwa Tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil menjual obat-obat keras dan mendapatkan uang makan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa belum mendapatkan gaji karena belum genap sebulan bekerja.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa SAFRIAL Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di di toko Counter HP Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2025, Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. BAR (DPO) sebagai penjual obat keras di tempat sebuah toko yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BAR (DPO) bertemu dengan Sdr. Feron (DPO) di toko tersebut dengan tujuan untuk diajari cara menjual obat keras,  selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2025, terdakwa mulai melakukan penjualan obat-obat keras tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 di tempat toko HP yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Rt. 001 Rw. 021 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat Terdakwa  sedang duduk, Terdakwa didatangi oleh beberapa polisi dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk TECHNO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081229397349 milik Terdakwa, selain itu didapat barang bukti berupa uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertentu dan didapatkan barang bukti berupa:
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”.
  • 192 (seratus sembilan puluh dua) butir pil warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening.
  • 91 (sembilan puluh satu) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan keras tersebut dengan harga yaitu:
  • Pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir, dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 3 butir.
  • Pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
  • Pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.

Obat-obatan tersebut oleh Terdakwa dijual secara bebas kepada Pembeli yang datang ke toko tanpa menggunakan resep dokter.

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang tertuang dalam Laporan Pengujian, diketahui bahwa :
  • Barang bukti dengan kode Sampel LS053I2026 berupa tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “Original Asli AG” , No. Batch : 4510237, Exp Date: September 2028 tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Tramadol. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/053/II/2026/FPP). ---------------------------------
  • Barang bukti dengan kode sampel LS054I2026 berupa tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening, No. Batch: 1309028, Exp Date: Juli 2028 tanggal penerima sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Trihexyphenidyl. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/054/II/2026/FPP). ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Barang bukti dengan kode sampel LS055I2026 berupa tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg: , No.. Batch: 1309028, Exp Date: Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, Hasil mengandung positif (+) Trihexyphenidyl. (Laporan Pengujian Nomor LHU-BB/055/II/2026/FPP). ------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil tersebut, maka ketiga barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik termasuk sediaan farmasi berupa obat karena masing-masing barang bukti tersebut mengandung bahan berkhasiat obat;
  • Bahwa barang bukti yang mengandung Tramadol maupun Trihexyphenydil, menurut PerBPOM No 12 Tahun 2025 tentang obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm, yang ditunjuk sebagai Ahli dari Kapusdokkes Polri Nomor: Sprin/224/I/KEP./2025, tanggal 25 Februari 2026 tentang pelaksanaan tugas sebagai saksi ahli terhadap perkara Terdakwa berpendapat bahwa Praktik Kefarmasian, termasuk di dalamnya kegiatan produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, hanya dapat dilakukan :
  • Oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan, yaitu :
  1. Apoteker yang memiliki SIPA dan/atau
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian (Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Asisten Apoteker) yang memiliki SIPTTK.
  • Sarana Pelayanan Kefarmasian Berizin, berupa apotek, Instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan sekolah menengah pertama/SMP dan tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikasi dibidang Farmasi untuk melayani pembelian obat kepada pasien atau konsumen dan bukan seorang Apoteker;
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut dan tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan menjual obat-obatan dan mengakui tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikasi dibidang Farmasi untuk melayani pembelian obat kepada pasien atau konsumen dan berjualan obat-obatan diajari oleh Sdra FERON (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal  bekerja dengan berjualan obat-obatan tersebut mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun Terdakwa belum mendapatkan gaji karena belum genap sebulan bekerja.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya