| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ingin memiliki 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)/Mobil, Merek/Tipe : Mitsubishi/Xpander 1.5 Exceed L (4x2) A/T, No. Pol. E-1767-SK, berikut 1 (satu) Kunci Kontak dan1 (satu) Lembar Fotokopi STNK milik saksi ABDUL ROJAK dengan berpura-pura menyewanya untuk melakukan taksi online.
- Berawal saksi ABDUL ROJAK yang memiliki penyewaan/rental mobil dan sudah mengenal Terdakwa selaku sopir taksi online pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Terdakwa berpura-pura ingin menyewa kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK dan saksi ABDUL ROJAK yang percaya dengan Terdakwa akhirnya menyewakan dan memberikan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK, 1 (satu buah kunci dan satu lembar foto copy STNKnya kepada Terdakwa dengan harga sewa perharinya Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dengan system pembayaran berkala/perbulan guna saksi ABDUL ROJAK tidak mencurigainya.
- Bahwa setelah Terdakwa menguasai kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di dekat Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi tanpa siijin dan sepengetahuan saksi ABDUL ROJAK selaku pemilik mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK, Terdakwa dijual/digadaikan kepada Saksi BAYU WEGA SARWABAGA (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi ISMAN YUHARI yang selaku Anggota Polresta Kota Bekasi, mendapatkan laporan bahwa Terdakwa sering melakukan jual beli mobil hasil kejahatan didaerah Stadion Patriot Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, selanjutnya saksi ISMAN YUHARI bersama teman-temannya mendatangi tempat tersebut dan langsung menangkap Terdakwa dan setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa mengaku baru saja menjual/menggadaikan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK adalah milik saksi ABDUL ROJAK.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ABDUL ROJAK mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa RIVAN ALFONSO DELIYANI Anak dari LIM LIAN SENG yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah menyewa kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)/Mobil, Merek/Tipe : Mitsubishi/Xpander 1.5 Exceed L (4x2) A/T, No. Pol. E-1767-SK, berikut 1 (satu) Kunci Kontak dan1 (satu) Lembar Fotokopi STNK milik saksi ABDUL ROJAK.
- Berawal saksi ABDUL ROJAK yang memiliki usaha rental mobil dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di Jl. Rosela Blok Blok C2 No. 28, Desa Kedujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa datang untuk menyewa kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK dengan harga sewa perharinya Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi ABDUL ROJAK menyerahkan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK 1 (satu buah kunci dan satu lembar foto copy STNKnya kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menguasai kendaraan milik saksi ABDUL ROJAK tersebut pada tanggal hari Minggu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di dekat Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi tanpa siijin dan sepengetahuan saksi ABDUL ROJAK, Terdakwa telah dijual/digadaikan kepada Saksi BAYU WEGA SARWABAGA (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi ISMAN YUHARI yang telah mendapatkan laporan bahwa Terdakwa sering melakukan jual beli mobil hasil kejahatan didaerah Stadion Patriot Kota Bekasi, selanjutnya saksi ISMAN YUHARI bersama teman-temannya menangkap Terdakwa dan setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa mengaku bahwa mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK adalah milik saksi ABDUL ROJAK.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan mobil Xpander No.Pol.: E-1767-SK dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ABDUL ROJAK mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |