Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. DENI NUR ROHMAT bin M.YUNUS NURTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4263 /M.2.17/Eoh.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI NUR ROHMAT bin M.YUNUS NURTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa DENI NUR RAHMAT BIN M. YUNUS NURTI pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pekayon Jaya Rt.003 Rw. 004 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  untuk masuk  ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa bersama dengan temannya yang bernama sdr. RAKA (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. BERTO (DPO) merencanakan untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor milik orang lain pada sore hari, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. RAKA (DPO) dan sdsr. BERTO (DPO) berjanjian untuk bertemu di Jembatan Layang Rawa Panjang Jl. Ahmad Yani Sepanjang Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, dan rencananya akan mencari target keperumahan. Setelah terdakwa bertemu dengan sdr. RAKA (DPO) dan sdr. BERTO (DPO) dijembatan  Layang Rawa Panjang, selanjutnya terdakwa, sdr. RAKA (DPO) dan sdr. BERTO (DPO)  langsung meluncur ke Daerah Pekayon Kota Bekasi dengan menggunakan tumpangan mobil bak yang lewat depan terdakwa, setelah terdakwa sampai di Daerah Pekayon, kemudian terdakwa, sdr. RAKA (DPO) dan sdr. BERTO (DPO) masuk kedalam gang, pada saat terdakwa melintas  di Pekayon Jaya Rt.003 Rw. 004 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, sdr. RAKA (DPO) melihat ada sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Tahun 2020 No. Pol: B-4596-KRX, Noka: MH1JM4110LK584992 Nosin: JM41E1584806 yang sedang terparkir didepan kontrakan milik Saksi korban SUDARTO, lalu sdr. RAKA (DPO) dengan berbekal tas kecil warna hitam dengan berisi kunci leter Y, anak kunci runcing dan magnet mendekati sepeda motor milik korban dan mengambil sepeda milik korban dengan menggunakan kunci leter Y, sedangkan terdakwa dan sdr. BERTO (DPO) bertugas untuk mengawasi sekitarnya dari jarak jauh, setelah sdr. RAKA (DPO) berhasil mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya korban keluar dari kontrakan, sehingga motor yang sudah berhasil diambil oleh sdr. RAKA (DPO) ditinggalkan, kemudian sdr. RAKA (DPO) mendekati terdakwa, lalu mengoper tas warna hitam ke arah terdakwa, setelah itu korban mengejar terdakwa, dan terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk proses lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan  terdakwa DENI NUR RAHMAT BIN M. YUNUS NURTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana. --------

 

SUBSIDAIR :

------------ Bahwa Terdakwa DENI NUR RAHMAT BIN M. YUNUS NURTI pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pekayon Jaya Rt.003 Rw. 004 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa merencanakan untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor milik orang lain pada sore hari, kemudian terdakwa menuju Jembatan Layang Rawa Panjang Jl. Ahmad Yani Sepanjang Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, dan rencananya akan mencari target keperumahan. Setelah terdakwa tiba dijembatan  Layang Rawa Panjang, selanjutnya terdakwa  langsung meluncur ke Daerah Pekayon Kota Bekasi dengan menggunakan tumpangan mobil bak yang lewat depan terdakwa, setelah terdakwa sampai di Daerah Pekayon, kemudian terdakwa masuk kedalam gang, pada saat terdakwa melintas  di Pekayon Jaya Rt.003 Rw. 004 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Tahun 2020 No. Pol: B-4596-KRX, Noka: MH1JM4110LK584992 Nosin: JM41E1584806 yang sedang terparkir didepan kontrakan milik Saksi korban SUDARTO, lalu terdakwa dengan berbekal tas kecil warna hitam dengan berisi kunci leter Y, anak kunci runcing dan magnet mendekati sepeda motor milik saksi korban SUDARTO dan mengambil sepeda milik saksi korban dengan menggunakan kunci leter Y, setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya saksi korban keluar dari kontrakan, sehingga sepeda motor yang sudah berhasil diambil oleh terdakwa, setelah itu saksi korban mengejar terdakwa, dan terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk proses lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan  terdakwa DENI NUR RAHMAT BIN M. YUNUS NURTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya