| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa: Nicolas Titapasanea, Laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 29 November 2001 di Semper Barat, Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat pada register akta kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian atas nama Almarhum tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |