Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
407/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Tanjiono
2.Lasni
2.Elfian Rakawira
3.Bank Mandiri (Persero) Tbk, Commercial Banking Center Bekasi
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor- Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 407/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tanjiono
2Lasni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIHAR LUKMAN SAHALA SIMAMORA, S.H.,MHTanjiono
2SUMIHAR LUKMAN SAHALA SIMAMORA, S.H.,MHLasni
Tergugat
NoNama
1Elfian Rakawira
2Bank Mandiri (Persero) Tbk, Commercial Banking Center Bekasi
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor- Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Henrida SIpayung
2Badan Pertanahan Nasional Kota Depok- Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat I mengenai pembayaran Kompensasi sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
  3. Menyatakan Tergugat I wanprestasi (cidera janji) karena tidak memenuhi kewajibannya membayar Kompensasi sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat sebagaimana yang telah disepakati;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat Kompensasi sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.920.000.000,- ( satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat III dalam menetapkan limit harga jual aset Para Penggugat yang merugikan Para Penggugat adalah cacat hukum;
  7. Menghukum Tergugat II untuk tidak menyuruh Tergugat III melakukan lelang atas seluruh hak tanggungan milik Para Penggugat, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik NIB Elektronik 10270000815300 atas nama Tergugat I (vide Elfian Rakawira), tidak mempunyai kekuatan hukum;
  9. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau,

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak