Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.RAHAYUDIN, SH
2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3.HERU PUJIONO, SH
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5.Henny Mariani
1.NURHASAN Bin DEDE (alm)
2.AJI SAPUTRA Bin DEDE (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 644/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8610/M.2.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3HERU PUJIONO, SH
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHASAN Bin DEDE (alm)[Penahanan]
2AJI SAPUTRA Bin DEDE (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa II Aji Saputra Bin Dede (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pemilik Akun Philadelphia.I4b (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jati Kramat, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu/metamphetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berniat untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tembakau jenis sintetis kepada orang lain, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melakukan direct message (DM) ke akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) lalu memesan tembakau jenis sintetis sebanyak 50 gram, selanjutnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melakukan pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan uang hasil patungan antara terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melalui transfer ke aplikasi Sea Bank dengan No. rek 901685846116 atas nama Nurlia Eka Suryani ke aplikasi Bank Jago dengan No. rek 105217839184 atas nama Fatma Nur Fadila, setelah itu pemilik akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) tersebut memberikan maps/peta lokasi untuk pengambilan tembakau jenis sintetis, kemudian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) langsung berangkat menuju tempat tersebut, tepatnya di pinggir jalan dekat taman Komplek Jati Kramat, Kota Bekasi, Jawa Barat, lalu setelah terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berhasil menguasai tembakau jenis sintetis tersebut selanjutnya langsung dibawa pulang ke rumah terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm),

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar yang merupakan Anggota Kepolisian dari Unit 3 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika, kemudian berdasarkan adanya informasi tersebut saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya berangkat menuju tempat tersebut sampai akhirnya sekitar pukul 19:00 WIB saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat brutto 1,30 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat brutto 0,30 gram.
  • 3 (tiga) linting yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat brutto 1,06 gram.
  • 2 (dua) buah timbangan elektrik.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan beberapa plastic klip kosong dalam jumlah banyak.
  • Sebuah pipet kaca.
  • Sebuah sendok sedotan.
  • 2 (dua) buah suntikan.
  • 10 (sepuluh) botol spray.
  • Sebuah bong kaca.
  • 1 Unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 085776596534.

kemudian ketika dilakukan interogasi, terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut milik terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) untuk dijual kepada orang lain, setelah itu tidak lama kemudian sekitar pukul 19:30 WIB terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) datang, lalu saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) hingga ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram.
  • Sebuah Botol Alkohol.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi.

kemudian pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) juga mengakui bahwa terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) telah memesan bibit narkotika jenis tembakau sintetis namun belum sempat diambil sedang terhadap narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. Izam (DPO) untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm), selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya langsung pergi menuju titik di mana bibit narkotika jenis tembakau sintetis ditempel/disimpan, lalu sesampainya di Lokasi yaitu di Jl. Damai, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3,30 gram yang tersimpan di rumput pinggir jalan, kemudian dikarenakan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga selanjutnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan Nomor Barang Bukti :

  • 7185/2025/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan Delta 9 tetrahydrocannabinol;
  • 7186/2025/NF, 7188/2025/NF dan 7189/2025/NF berupa daun-daun kering dan serbuk warna coklat adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6181/NNF/2025  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor, pada intinya menyebut sampel barang bukti teridentifikasi: MDMB-4en PINACA dan Delta 9 Tertrahydrocannabinol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan 10  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan para terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa mereka terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pemilik Akun Philadelphia.I4b (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: --------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berniat untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tembakau jenis sintetis kepada orang lain, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melakukan direct message (DM) ke akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) lalu memesan tembakau jenis sintetis sebanyak 50 gram, selanjutnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melakukan pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan uang hasil patungan antara terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melalui transfer ke aplikasi Sea Bank dengan No. rek 901685846116 atas nama Nurlia Eka Suryani ke aplikasi Bank Jago dengan No. rek 105217839184 atas nama Fatma Nur Fadila, setelah itu pemilik akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) tersebut memberikan maps/peta lokasi untuk pengambilan tembakau jenis sintetis, kemudian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) langsung berangkat menuju tempat tersebut, tepatnya di pinggir jalan dekat taman Komplek Jati Kramat, Kota Bekasi, Jawa Barat, lalu setelah terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berhasil menguasai tembakau jenis sintetis tersebut selanjutnya langsung dibawa pulang ke rumah terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm), kemudian sesampainya di rumah, terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) membagi tembakau jenis sintetis menjadi 100 (seratus) paket kecil seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) menawarkan paket tembakau jenis sintetis tersebut kepada teman-temannya, dan apabila ada pembeli yang melakukan pemesanan, terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) maupun terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) langsung memberikan tembakau jenis sintetis tersebut cara ditempel atau diserahkan langsung kepada pembeli dengan sistem pembayaran dilakukan secara cash atau transfer.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) juga melakukan Direct Message (DM) ke akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) untuk memesan bibit tembakau jenis sintetis sebanyak 3,30 gram, kemudian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) melakukan pembayaran dengan menggunakan uang hasil patungan antara terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke aplikasi Sea Bank atas nama Hendra.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar yang merupakan Anggota Kepolisian dari Unit 3 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika, kemudian berdasarkan adanya informasi tersebut saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya berangkat menuju tempat tersebut sampai akhirnya sekitar pukul 19:00 WIB saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,30 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,30 gram.
  • 3 (tiga) linting yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat brutto 1,06 gram.
  • 2 (dua) buah timbangan elektrik.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan beberapa plastic klip kosong dalam jumlah banyak.
  • Sebuah pipet kaca.
  • Sebuah sendok sedotan.
  • 2 (dua) buah suntikan.
  • 10 (sepuluh) botol spray.
  • Sebuah bong kaca.
  • 1 Unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 085776596534.

kemudian ketika dilakukan interogasi, terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut milik terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) untuk dijual kepada orang lain, setelah itu tidak lama kemudian sekitar pukul 19:30 WIB terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) datang, lalu saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) hingga ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram.
  • Sebuah Botol Alkohol.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi.

kemudian pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram dengan nama Philadelphia.I4b (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) juga mengakui bahwa terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) telah memesan bibit narkotika jenis tembakau sintetis namun belum sempat diambil sedang terhadap narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. Izam (DPO) untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm), selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar beserta tim yang lainnya langsung pergi menuju titik di mana bibit narkotika jenis tembakau sintetis ditempel/disimpan, lalu sesampainya di Lokasi yaitu di Jl. Damai, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3,30 gram yang tersimpan di rumput pinggir jalan, kemudian dikarenakan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga selanjutnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan Nomor Barang Bukti :

  • 7185/2025/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan Delta 9 tetrahydrocannabinol;
  • 7186/2025/NF, 7188/2025/NF dan 7189/2025/NF berupa daun-daun kering dan serbuk warna coklat adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6181/NNF/2025  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor, pada intinya menyebut sampel barang bukti teridentifikasi: MDMB-4en PINACA dan Delta 9 Tertrahydrocannabinol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan 10  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Perbuatan para terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

-------- Bahwa mereka terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Izam (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Jati Mekar, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) untuk dikonsumsi bersama, kemudian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) berpatungan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) menghubungi Sdr. Izam (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,19 gram, lalu terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berangkat menemui Sdr. Izam (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya di Jalan Kemejing Jati Mekar Kota Bekasi Jawa Barat, dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm), lalu dibawa menuju rumah terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) yang beralamat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, namun pada saat terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) tiba di rumah terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm), tiba-tiba terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) ditangkap oleh saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar yang merupakan Anggota Kepolisian dari Unit 3 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, yang mana sebelumnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram, sebuah Botol Alkohol dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi, kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) yang didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Izam (DPO) untuk dikonsumsi oleh para terdakwa, selanjutnya dikarenakan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.19 gram dan netto 0,0412 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6181/NNF/2025  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan sisa pengujian seberat 0,0257 gram teridentifikasi: kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamia terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

-------- Bahwa mereka terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Izam (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) untuk dikonsumsi bersama, kemudian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) berpatungan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) menghubungi Sdr. Izam (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,19 gram, lalu terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) berangkat menemui Sdr. Izam (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya di Jalan Kemejing Jati Mekar Kota Bekasi Jawa Barat, dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm), lalu dibawa menuju rumah terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) yang beralamat di Jl. Selatan 7 RT/RW. 002/008 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, namun pada saat terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) tiba di rumah terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm), tiba-tiba terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) ditangkap oleh saksi Dwi Prasetyo dan saksi Fiqri Abdul Ghaaffar yang merupakan Anggota Kepolisian dari Unit 3 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, yang mana sebelumnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram, sebuah Botol Alkohol dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi, kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya dikarenakan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga selanjutnya terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.19 gram dan netto 0,0412 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6181/NNF/2025  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabidnarkobafor, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan sisa pengujian seberat 0,0257 gram teridentifikasi: kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamia terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------- Perbuatan terdakwa Nurhasan Bin Dede (Alm) dan terdakwa Aji Saputra Bin Dede (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya