| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT;---------------------------------
- Menyatakan secara Hukum bahwa Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 adalah Sah Secara Hukum dan tidak bertentangan dengan Hukum;------------------------------
- Menyatakan secara Hukum bahwa PENGGUGAT telah memberikan/menyetorkan Pinjaman Modal Kerjasama kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 6.095.000.000,- (Enam milyar sembilan puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026;------------------------------
- Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT I telah mengembalikan Uang Pinjaman Modal Kerjasama kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.001.150.000,- (lima milyar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 02 April 2026;----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Modal Kerjasama sebesar Rp. 1.093.850.000,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditamba dengan dengan Bunga/Keuntungan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 365.700.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.459.550.000,-( satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------
- Menyatakan secara hukum, apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya yaitu membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.459.550.000,-( satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Jaminan berupa Sertipikat Nomor : 1990 atas nama SUTINA WIDJAJA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT III akan dijual dan dilelang sebagai pengganti Pembayaran kepada PENGGUGAT;---
- Menghukum TERGUGAT II untuk segera menyerahkan semua dokumen – dokumen yang pernah diserahakan/dititipkan oleh PENGGUGAT sesuai dengan Tanda Terima Berkas yang dikeluarkan oleh Kantor TERGUGAT II , yaitu berupa:-----------------------------------
- Sertipikat Asli Hak Milik (SHM) Nomor :1990, atas nama SUTINA WIDJAJA;-----------------------------------------
- Salinan PBB tahun 2024;----------------------------------
- IMB Asli Nomor 503/0771;---------------------------------
- Hasil Pengecekan Data Ahli Waris;------------------------
- Copy Akta Kelahiran Ahli Waris;--------------------------
- Akta Kematian SUTINA WIDJAJA;----------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatannya, kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);-----------------------
- Menyatakan secara hukum, sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir) terhadap Sertipikat Nomor : 1990 atas nama SUTINA WIDJAJA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT III yang telah diberikan oleh TERGUGAT I sebagai jaminan atas Pengembalian Modal Kerjasama tersebut;-----------
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).---------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT Lalai atau mengulur – ulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap harinya;-----------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri Bekasi;-------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono) |