Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
335/Pid.B/2025/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 335/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4465 /M.2.17/Eoh.2/ 07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 01 .30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. SMAN 7 Kontrakan Kayana 2 Rt.003/001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana. ------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |