Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. IMAM MANSUR Als BONGKENG BIN (Alm) TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2166/M.2.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MANSUR Als BONGKENG BIN (Alm) TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM – 52 /M.2.17/Enz.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm)   

Tempat Lahir  

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

36  tahun/ 28 Mei 1988

Jenis Kelamin

:

laki – laki                         

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat NIK 3173022805880005    

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan     

:

SD

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

Penyidik Polri

   :

Rutan, sejak tanggal 28 Desember  2024 s/d 16 Januari  2025

Perpanjangan Kajari

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

   :

   :

   :

   :   

Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari  2025

Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 27 Maret  2025

Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 26 April  2025

Rutan Sejak tanggal 17 April  2025 S/d 06 Mei 2025 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA  :

--------Bahwa ia terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 09.30 wib terdakwa sedang dirumah  yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat  mendapatkan telpon dari sdr Zaki (DPO) dengan maksud untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu atau Metafetamina di daerah Pamulang Tenggerang Selatan kemudian terdakwa berangkat menuju  Pamulang Tenggerang Selatan
  • Pada pukul 12.15 Wib terdakwa sampai di Alun alun Tenggerang Selatan lalu terdakwa mendapat telpon yang tidak dikenal yang mana mengarahkan terdakwa ke sebuah gardu yang tidak jauh dari alun alun Tenggerang selatan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Shabu atau metafetamina selanjutnya terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menghubungi sdr Zaki (DPO) dengan maksud terdakwa mendapatkan  Pamulang Tenggerang Selatan selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk membuat paket Narkotika jenis shabu atau metafemina dengan berat 50 (lima puluh) gram dan 20 (dua puluh) gram. Lalu terdakwa disuru oleh sdr Zaki mengatarkan Narkotika jenis shabu atau fetaminan kepada pembeli di depan Kost Dragon daerah Jelmber Jakarta Barat setelah selesai menyerahkan narkotika tersebut terdakwa juga melakukan penjualan narkotika jenis shabu atau metafetamina kepada orang lain
  • Pada pukul 22.30 Wib terdakwa sedang berada  Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli pada saat itu juga datang saksi Isharyanto  bersama sama dengan saksi Syarifudin (keduanya anggota polri) berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1(satu) bungkus plastik Klip yang berisikan narkotika jenis shabu  yang ditemukan didalam lipatan celana yang digunakan oleh terdakwa dibagian sebelah kanan dan 1 (satu) buah handpone merrk Vivo Warna Hitam alat komunikasi ditemukan dalam saku celana milik terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto  bersama sama dengan saksi Syarifudin melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) timbangan digital mark camry warna hitam yang dikemas dalam kantong kain warna hijau dan disimpan dalam kotak Handpone warna kuning selanjutnya terdakwa dibawa Kepolres Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0155/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 0100/2025/OF dan 0101/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa 
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 93,2226  gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 93,1324 gram diberi nomor 0100/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6928  gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,6634 gram diberi nomor 0101/2025/OF
  • Bahwa benar terdakwa  dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----- Perbuatan terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG  Bin TAJUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------

  • pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa sedang berada  Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli pada saat itu juga datang saksi Isharyanto  bersama sama dengan saksi Syarifudin (keduanya anggota polri) berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1(satu) bungkus plastik Klip yang berisikan narkotika jenis shabu  yang ditemukan didalam lipatan celana yang digunakan oleh terdakwa dibagian sebelah kanan dan 1 (satu) buah handpone merrk Vivo Warna Hitam alat komunikasi ditemukan dalam saku celana milik terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto  bersama sama dengan saksi Syarifudin melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) timbangan digital mark camry warna hitam yang dikemas dalam kantong kain warna hijau dan disimpan dalam kotak Handpone warna kuning selanjutnya terdakwa dibawa Kepolres Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0155/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 0100/2025/OF dan 0101/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa 
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 93,2226  gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 93,1324 gram diberi nomor 0100/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6928  gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,6634 gram diberi nomor 0101/2025/OF
  • Bahwa benar terdakwa  dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya