Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Bks SITI ANISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ANISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki status perkawinan Pemohon yang tercantum dalam KTP-el dengan NIK 3275116809760001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dari Cerai Hidup diperbaiki menjadi Tidak Kawin;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan status perkawinan dari Cerai Hidup menjadi Tidak Kawin;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak