Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2025/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Caprefindo;
  3. Menyatakan bahwa pemanggilan sendiri RUPS Tahunan oleh Pemohon tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak