| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AZIS SOFYAN Alias KUNCIR Bin (Alm) SUKRI bersama saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Geseng Kp. Babakan RT 004/RW 004 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, ketika saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) yang menawarkan pekerjaan berkaitan dengan narkotika jenis shabu dengan mengatakan, “Mau kerja enggak?”, kemudian saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN menjawab, “Iya mau.” Atas jawaban tersebut, Sdr. DEDE (DPO) kemudian mengatakan kepada saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN, “Tunggu kabar”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN kembali dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) yang meminta alamat rumah saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN untuk dapat mengirimkan narkotika jenis shabu karena shabu tersebut akan dikirimkan melalui ojek online. Setelah itu, saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu, kemudian saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN meminta alamat rumah Terdakwa untuk dijadikan tempat penerimaan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengirimkan alamat kepada saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN, yaitu di Jl. Geseng Kampung Babakan RT 004/RW 004 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Setelah memperoleh alamat tersebut, saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN meneruskan alamat rumah beserta nomor handphone Terdakwa kepada Sdr. DEDE (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN dan memberitahukan bahwa paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirimkan tersebut telah diterima oleh Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN datang ke rumah Terdakwa, lalu membuka bungkusan paket tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN menimbang shabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan diketahui beratnya kurang lebih 100 (seratus) gram brutto berikut plastik pembungkusnya. Setelah itu Terdakwa bersama saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket, yaitu 3 (tiga) paket ukuran 5 (lima) gram, 4 (empat) paket ukuran 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket ukuran 20 (dua puluh) gram, serta paket kecil yang dibuat oleh Terdakwa berupa 3 (tiga) paket ukuran 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket ukuran 2 (dua) gram;
- Bahwa cara saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut adalah apabila ada pembeli yang menghubungi saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN untuk memesan shabu, maka setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran masuk, saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN menyiapkan shabu sesuai pesanan pembeli, kemudian memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau menyimpan shabu tersebut di tempat tertentu. Setelah Terdakwa menempelkan atau menyimpan shabu tersebut, saksi Terdakwa memfoto lokasi penyimpanan shabu dan mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN, kemudian saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN meneruskan foto dan titik lokasi tersebut kepada pembeli agar pembeli dapat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. adapun saksi Terdakwa memperoleh upah dari saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN sebesar kurang lebih Rp150.000,-,;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Bekasi, sehingga para saksi melakukan penyelidikan lalu sekira pukul 13.30 WIB, para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN di kontrakan yang beralamat di Jl. Kp. Tenggilis Gg. Sakinah RT 003/RW 012 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 14 5G warna hijau beserta kartu perdana dengan nomor 08895679506;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan ke rumah saksi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto awal 58,47 gram,
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah kotak warna putih
- 1 (satu) unit hanbdphone merek Vivo y35 warna biru tua beserta kartu perdananya dengan nomor SIM 1 : 0881026302018 SIM 2 : 085817572225
Selanjutnya saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa serta saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Bekasi tanggal 13 April 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 58,47 gram, berat netto 56,39 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional No. LAB : 2432/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1429/2026/PF s/d 140202/PF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN berupa Positif Narkotika jenis shabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AZIS SOFYAN Alias KUNCIR Bin (Alm) SUKRI bersama saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kp. Tenggilis Gg. Sakinah RT 003/RW 012 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Bekasi, sehingga para saksi melakukan penyelidikan lalu sekira pukul 13.30 WIB, para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN di kontrakan yang beralamat di Jl. Kp. Tenggilis Gg. Sakinah RT 003/RW 012 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 14 5G warna hijau beserta kartu perdana dengan nomor 08895679506;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto awal 58,47 gram,
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah kotak warna putih
- 1 (satu) unit hanbdphone merek Vivo y35 warna biru tua beserta kartu perdananya dengan nomor SIM 1 : 0881026302018 SIM 2 : 085817572225
Selanjutnya saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa serta saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Bekasi tanggal 13 April 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 58,47 gram, berat netto 56,39 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional No. LAB : 2432/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1429/2026/PF s/d 140202/PF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
-
- Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan saksi INDRA NOOR ISAK SUTISNA Als GAWEK Bin ISAK SUTISNA BONAN berupa Positif Narkotika jenis shabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--- |