Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2026/PN Bks 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
3.ROSLITA B., SH, MH
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
RUSWANTO Bin (Alm.) NASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 415/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5137/M.2.17.6/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2ELI AGUSDIANI, SH, MH.
3ROSLITA B., SH, MH
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSWANTO Bin (Alm.) NASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Gang Melati 2 (Halaman Rumah), RT.004, RW.019, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa awalnya  pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.40 WIB terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm)  pergi dari rumah saudaranya yang berada di daerah Kranji Bekasi Barat dengan cara berjalan kaki ke arah pemukiman tempat banyaknya kontrakan yang berjejer di daerah tersebut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik orang lainr dengan menggunakan kunci L dan mata kunci yang telah terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) siapkan dan ditaruh di kantung celana Jeans yang terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) pakai. Kemudian sekitar pukul 05.55 WIB ketika terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm)  melewati  Jalan Gang Melati 2 RT.004, RW.019, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) melihat sepeda motor berjejer di halaman rumah kontrakan masing-masing. Selanjutnya terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-4478-KDE tahun 2017 warna putih Noka MH1JFZ119HK487112 Nosin JFZ1E1487031 yang tidak terkunci slot rumah kuncinya yang terparkir di halaman rumah tanpa dijaga pemiliknya. Selanjutnya terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) menyatukan kunci L dengan mata kunci yang telah terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm)  siapkan sebelumnya dan memasukkannya ke rumah kunci yang tidak dislot tersebut, setelah mata kuncinya masuk ke rumah kunci, kemudian terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) merusak rumah kunci tersebut dengan memaksanya digeser ke kanan dengan menggunakan tangan kanan sehingga unit motor tersebut dapat menyala. Setelah unit motor menyala, selanjutnya terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm)  membawa unit motor tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Warakas 1 Gg. 23 Rt.13 Rw.8 Kel. Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) menjual unit motor tersebut tanpa disertai kunci motor ataupun kelengkapan surat kepemilikan lainya kepada CAK TUIN (DPO) di Lapak Kandang Ayam miliknya di Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dengan harga disepakati sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut yang dibayarkan oleh CAK TUIN (DPO) secara cash/tunai dan uang hasil penjualan unit motor sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) gunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari.

 

----- Akibat perbuatan terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) tersebut, saksi WIRDAN ASSAFAAT  mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa Ruswanto bin Nasim (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya