Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. YUSUF MASHAR bin AHMAD GOZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3979/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF MASHAR bin AHMAD GOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI bersama-sama dengan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan BAMBANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan di Warung Kopi di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berik ut: ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Warung Damar No. 08 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dihubungi oleh BAMBANG (DPO) dengan nomor 081235248651 melalui pesan WhatsApp, yang intinya meminta terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk mengambil sabu-sabu dengan imbalan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per gramnya.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI diminta oleh BAMBANG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Taman Bambu Jalan Rawa Binong Blok Jacky Rt.004 Rw.003 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI langsung menuju ke alamat tersebut, selanjutnya terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tiba dilokasi sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI kembali menghubungi BAMBANG (DPO) untuk memberitahukan posisi terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian BAMBANG (DPO) meminta terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan (tempel) di bawah tiang cermin cembung untuk pertigaan (convex mirror), setelah mencari terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI berhasil menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.               
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tenggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI mendatangi kamar kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), dimana kontrakan tersebut bersebelahan, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  memberikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) ditimbang bersama untuk mencocokan beratnya, dan setelah ditimbang berat narkotika jenis sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus plastik klip dengan rincian 9 (sembilan) bungkus bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing sebanyak 1,00 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per plastik klipnya dan 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat 0,15 gram yang akan dijual dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya, selanjutnya 13 (tiga belas) plastik klip yang berisi sabu tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) disimpan di dalam lemari kamarnya menunggu arahan dari BAMBANG (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) didatangi oleh IPANG (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diminta untuk ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sesuai arahan IPANG (DPO), sedangkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diberikan IPANG (DPO) secara tunai kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh ARI (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan ARI (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan ARI (DPO) kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan secara bersamaan ARI (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 21.30 wib saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mendatangi kamar kontrakan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk selanjutkan disetorkan kepada BAMBANG (DPO).?
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menghubungi BAMBANG (DPO) dan memberitahukan apabila saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sudah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu sebanyak 4 (empat) gram kepada terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh JAWIR (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan JAWIR (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan JAWIR (DPO) kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dan secara bersamaan JAWIR (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari JAWIR (DPO) tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) disetorkan melalui BRILink ke Nomor Rekening BAMBANG (DPO) dengan nomor rekening 5721577466 atas nama ANALISA LAILA. ?
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB ketika saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sedang berjalan di dekat Warung Kopi yang beralamat di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tiba-tiba saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) didatangi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), setelah diamankan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA melanjutkan penggeledahan badan/pakaian terhadap saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), namun awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) diinterogasi, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mengakui jika narkotika jenis sabu disimpan di dalam kamar kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Warung Damar No. 10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA bersama dengan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) langsung menuju ke kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), setelah berada di dalam kamar kontrakan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, selanjutnya saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) membuka tas selempang tersebut setelah saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) buka didalamnya terdapat barang bukti berupa : ?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,18 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.?
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor Simcard 0895403297578.?
  • Bahwa setelah saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) diinterogasi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mengakui jika keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAMBANG (DPO) yang didapatkan dari terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI.?
  • Berdasarkan pengakuan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) tersebut selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) untuk menunjukan keberadaan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) memberitahukan kepada saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA jika terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tinggal di bersebelahan dengan kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA langsung masuk ke dalam kamar terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma satu belas) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor simcard 085956554615.
  • Selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA membawa saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,
  • Bahwa Saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAMBANG (DPO) melalui perantara terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  dengan rincian sebagai berikut : ?
  • Pertama ?pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 saksi SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Kedua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dapatkan apabila narkotika jenis sabu terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri Nomor Contoh 1805/2025/NF s/d 1809/2025/NF disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI bersama-sama dengan saksi SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI (berkas terpisah) dan BAMBANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan di Warung Kopi di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.07 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Warung Damar No. 08 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dihubungi oleh BAMBANG (DPO) dengan nomor 081235248651 melalui pesan WhatsApp, yang intinya meminta terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk mengambil sabu-sabu dengan imbalan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per gramnya.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI diminta oleh BAMBANG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Taman Bambu Jalan Rawa Binong Blok Jacky Rt.004 Rw.003 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI langsung menuju ke alamat tersebut, selanjutnya terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tiba dilokasi sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI kembali menghubungi BAMBANG (DPO) untuk memberitahukan posisi terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian BAMBANG (DPO) meminta terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan (tempel) di bawah tiang cermin cembung untuk pertigaan (convex mirror), setelah mencari terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI berhasil menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.               
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tenggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI mendatangi kamar kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), dimana kontrakan tersebut bersebelahan, kemudian terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  memberikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) ditimbang bersama untuk mencocokan beratnya, dan setelah ditimbang berat narkotika jenis sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus plastik klip dengan rincian 9 (sembilan) bungkus bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing sebanyak 1,00 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per plastik klipnya dan 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat 0,15 gram yang akan dijual dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya, selanjutnya 13 (tiga belas) plastik klip yang berisi sabu tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) disimpan di dalam lemari kamarnya menunggu arahan dari BAMBANG (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) didatangi oleh IPANG (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diminta untuk ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sesuai arahan IPANG (DPO), sedangkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diberikan IPANG (DPO) secara tunai kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh ARI (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan ARI (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan ARI (DPO) kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan secara bersamaan ARI (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 21.30 wib saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mendatangi kamar kontrakan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk selanjutkan disetorkan kepada BAMBANG (DPO).?
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menghubungi BAMBANG (DPO) dan memberitahukan apabila saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sudah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu sebanyak 4 (empat) gram kepada terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh JAWIR (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan JAWIR (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan JAWIR (DPO) kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dan secara bersamaan JAWIR (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari JAWIR (DPO) tersebut oleh saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) disetorkan melalui BRILink ke Nomor Rekening BAMBANG (DPO) dengan nomor rekening 5721577466 atas nama ANALISA LAILA. ?
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB ketika saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) sedang berjalan di dekat Warung Kopi yang beralamat di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tiba-tiba saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) didatangi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), setelah diamankan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA melanjutkan penggeledahan badan/pakaian terhadap saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), namun awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) diinterogasi, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mengakui jika narkotika jenis sabu disimpan di dalam kamar kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Warung Damar No. 10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA bersama dengan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) langsung menuju ke kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), setelah berada di dalam kamar kontrakan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, selanjutnya saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) membuka tas selempang tersebut setelah saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) buka didalamnya terdapat barang bukti berupa : ?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,18 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.?
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor Simcard 0895403297578.?
  • Bahwa setelah saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) diinterogasi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) mengakui jika keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAMBANG (DPO) yang didapatkan dari terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI.?
  • Berdasarkan pengakuan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) tersebut selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) untuk menunjukan keberadaan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI, kemudian saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) memberitahukan kepada saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA jika terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tinggal di bersebelahan dengan kontrakan saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah), kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA langsung masuk ke dalam kamar terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI untuk melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma satu belas) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor simcard 085956554615.
  • Selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA membawa saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,
  • Bahwa Saksi SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAMBANG (DPO) melalui perantara terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI  dengan rincian sebagai berikut : ?
  • Pertama ?pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 saksi SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Kedua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI dapatkan apabila narkotika jenis sabu terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri Nomor Contoh 1805/2025/NF s/d 1809/2025/NF disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya