Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RYZKY RAMADHAN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 2 mei 2025 sekitar jam 01 30 wib terdakwa RYZKY RAMADHAN sedang berada di portal wisma Gg Mahdi dengan memperhatikan saksi korban Risca Lyintiya yang sedang berada di pinggir Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi kemudian terdakwa RYZKY RAMADHAN datang menghampiri saksi korban Risca Lyintiya dan langsung merampas 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya dengan cara mengambil kunci dan mengambil alih sepeda motor tersebut lalu terdakwa RYZKY RAMADHAN membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya dan terdakwa RYZKY RAMADHAN simpan dirumah terdakwa RYZKY RAMADHAN di cilengsi klapanunggal yang dengan maksud akan terdakwa RYZKY RAMADHAN jual
- Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H mendapat laporan dari saksi korban Risca Lyintiya adanya perampasan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya yang terjadi di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi M Ari Prasetyo bersama tim polsek pondok gede terhadap terdakwa RYZKY RAMADHAN diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota Bekasi
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 01:30 wib bertempat di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota, saksi korban Risca Lyintiya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP-------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RYZKY RAMADHAN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, pencurian yang didahului, diserti atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainny, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Dilakukan pada waktu malam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dala kereta api atau trem yang sedang berjalan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 2 mei 2025 sekitar jam 01 30 wib terdakwa RYZKY RAMADHAN sedang berada di portal wisma Gg Mahdi dengan memperhatikan saksi korban Risca Lyintiya yang sedang berada di pinggir Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi kemudian terdakwa RYZKY RAMADHAN datang menghampiri saksi korban Risca Lyintiya dan langsung merampas 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya dengan cara mengambil kunci dan mengambil alih sepeda motor tersebut lalu terdakwa RYZKY RAMADHAN membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya dan terdakwa RYZKY RAMADHAN simpan dirumah terdakwa RYZKY RAMADHAN di cilengsi klapanunggal yang dengan maksud akan terdakwa RYZKY RAMADHAN jual
- Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H mendapat laporan dari saksi korban Risca Lyintiya adanya perampasan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi Milik saksi korban Risca Lyintiya yang terjadi di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi M Ari Prasetyo bersama tim polsek pondok gede terhadap terdakwa RYZKY RAMADHAN diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota Bekasi
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 01:30 wib bertempat di Jl.Jatiwaringin Raya Gg.H Mahdi Rt.007 Rw.005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota, saksi korban Risca Lyintiya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat NC11B1C A/T dengan No.Pol: B 6993 KPX, Warna: Biru, Tahun: 2008, No.Rangka: MH1JF21108K080965, No.Mesin: JF21E1080998, Atas Nama: INDAH JUNIASTI, Alamat: Kp. Bulak RT 001/RW 003 Jatiasih Bekasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP |