| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ASRI BIYANTI ALS ANTI BINTI TOHARI pada pada tanggal 08 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Narogong Indah Blok F.36 No.10 Rt.02 Rw.13 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dipidana karena penipuan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada tahun 2022 saksi Bayu Setyo Aji kenal terdakwa melalui facebook dan mengetahui ada postingan penjualan kopi kapal api selanjutnya saksi Bayu Setyo Aji berkomunikasi dan bertemu terdakwa di daerah Duren Sawit Jakarta Timur sepakat melakukan Kerjasama dengan menawarkan ada minyak kita 2 rit harganya murah dibawah harga pasaran dan mumpung lagi masih ada barangnya, nanti kalau tidak habis terdakwa bantu jual dan terdakwa punya deposit di CV. SURYA AGUNG agar mendapat minyak terus sehingga saksi Bayu Setyo Aji tertarik melakukan Kerjasama dengan terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 April 2024 saksi Bayu Setyo Aji memesan barang berupa Minyak Goreng Merk Minyak Kita kepada saksi Bayu Setyo Aji sebanyak 400 Karton dan barang yang di kirim ke Toko Arab Baru Pasar Tambun Kab. Bekasi sebanyak 800 Karton kemasan 1 L, namun untuk pembayarannya saksi Bayu Seto Aji bayar semua sehari sebelum barang di kirim dengan jumlah sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta upiah), setelah di toko barang yang di turunkan hanya 400 karton merk Minyak kita dan untuk 400 karon merk Arwana di ambil oleh terdaklwa, lalu esok harinya baru di bayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa sedangkan sisanya yang belum di bayar kepada saksi Bayu Setyo Aji sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari pembelian Minyak Goreng Merk Arwana yang belum dikrim 400 karton oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa memesan minyak goreng minyak kita dan arwana dari pabrik minyak goreng Tunas Agro Indolestari Tangerang dengan harga sebesaR Rp.160.000/dus dan minyak merk Arwana sebesar Rp .160.000/ dus dan terdakwa menjual kepada saksi Bayu Setyo Aji minyak kita sebesar Rp.170.000/dus dan Arwana sebesar Rp.166.000/dus serta terdakwa menerima komisi dari pabrik tersebut sebesar Rp.500.000/1 rit ( 800karton).
- Bahwa terdakwa tidak menjelaskan pemesan minyak goreng minyak kita dan Arwana dari pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang yang dikirim terdakwa kepada saksi Bayu Setyo Aji dan tidak ada SPK serta tidak ada doposit terdakwa di pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang tersebut.
- Bahwa pada Tanggal 08 Juli 2024 saksi Bayu Setyo Aji pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa sebanyak 600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 saksi Bayu Setyo SAji pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa sebanyak 1.600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2024 atas permintaaan terdakwa saksi Bayu Seto Aji mengirim minyak Kita ukuran 1 L sebanyak 50 karton ke warung Nasi Bude wati JL. Kelapa Kuning Raya No. 4 Rt. 4/10 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dengan harga barang sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupaih) minyak tidak di bayar.
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 saksi Bayu Setyo Aji di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
- Bahwa Pada tanggal 01 November 2024 di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji masih melakukan pemesanan minyak goreng kepada terdakwa walaupan ada pembayaran terlambat dan yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan saksi Bayu Seyo Aji dikarenakan terdakwa menjelaskan hasil penjualan barang berikutnya untung semuanya akan diberikan kepada saksi Bayu Setyo Aji dengan keuntungan lebih besar dan juga akan memberikan kelebihan keuntungan sebagai kopensasi waktu karena terdakwa terlambat membayar .
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji setiap melakukan pemesanan barang minyak kita kepada terdakwa tidak dibuatkan surat pemesanan dan tanda terima barang , sedangkan pemesanan hanya melalui What Up atau telepon langsung kepada terdakwa.
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji sudah memberikann uang pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah), dan setelah saksi Bayu Setyo Aji tagih uangnya sudah tidak ada dengan alasan telah di depostikan ke pabrik agar masih bisa mengambil minyak, namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan kepada saksi Bayu Setyoa Aji.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang dari saksi Bayu Setyo Aji untuk pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah) untuk modal usaha kerja sama pembelian batok kepala di Lampung dengan orang lain yang tidak terlaksana dan uang tidak Kembali kepada terdakwa serta yang tanpa sepengetahuan saksi Bayu Setyo Aji.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ASRI BIYANTI ALS ANTI BINTI TOHARI pada pada tanggal 08 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Narogong Indah Blok F.36 No.10 Rt.02 Rw.13 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “ yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada tanggal 21 April 2024 saksi Bayu Setyo Aji memesan barang berupa Minyak Goreng Merk Minyak Kita sebanyak 400 Karton dan barang yang di kirim ke Toko Arab Baru Pasar Tambun Kab. Bekasi sebanyak 800 Karton kemasan 1 L, namun untuk pembayarannya saksi Bayu Seto Aji bayar semua sehari sebelum barang di kirim dengan jumlah sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta upiah), setelah di toko barang yang di turunkan hanya 400 karton merk Minyak kita dan untuk 400 karon merk Arwana di ambil oleh terdaklwa, lalu esok harinya baru di bayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisanya yang belum di bayar kepada saksi Bayu Setyo Aji sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa terdakwa memesan minyak goreng minyak kita dan arwana dari pabrik minyak goreng Tunas Agro Indolestari Tangerang dengan harga sebesaR Rp.160.000/dus dan minyak merk Arwana sebesar Rp .160.000/ dus dan terdakwa menjual kepada saksi Bayu Setyo Aji minyak kita sebesar Rp.170.000/dus dan Arwana sebesar Rp.166.000/dus serta terdakwa menerima komisi dari pabrik tersebut sebesar Rp.500.000/1 rit ( 800karton).
- Bahwa terdakwa tidak menjelaskan pemesan minyak goreng minyak kita dan Arwana dari pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang yang dikirim terdakwa kepada saksi Bayu Setyo Aji dan tidak ada SPK serta tidak ada doposit terdakwa di pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang tersebut.
- Bahwa pada Tanggal 08 Juli 2024 saksi Bayu Setyo Aji pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa sebanyak 600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 saksi Bayu Setyo SAji pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa sebanyak 1.600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2024 atas permintaaan terdakwa saksi Bayu Seto Aji mengirim minyak Kita ukuran 1 L sebanyak 50 karton ke warung Nasi Bude wati JL. Kelapa Kuning Raya No. 4 Rt. 4/10 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dengan harga barang sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupaih) minyak tidak di bayar.
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 saksi Bayu Setyo Aji di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
- Bahwa Pada tanggal 01 November 2024 di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
- Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 saksi Bayu Setyo Aji kenal terdakwa melalui facebook dan mengetahui ada postingan penjualan kopi kapal api selanjutnya saksi Bayu Setyo Aji berkomunikasi dan bertemu terdakwa di daerah Duren Sawit Jakarta Timur sepakat melakukan Kerjasama dengan menawarkan ada minyak kita 2 rit harganya murah dibawah harga pasaran dan mumpung lagi masih ada barangnya, nanti kalau tidak habis terdakwa bantu jual dan terdakwa punya deposit di CV. SURYA AGUNG agar mendapat minyak terus sehingga saksi Bayu Setyo Aji tertarik melakukan Kerjasama dengan terdakwa.
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji masih melakukan pemesanan minyak goreng kepada terdakwa walaupan ada pembayaran terlambat dan yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan saksi Bayu Seyo Aji dikarenakan terdakwa menjelaskan hasil penjualan barang berikutnya untung semuanya akan diberikan kepada saksi Bayu Setyo Aji dengan keuntungan lebih besar dan juga akan memberikan kelebihan keuntungan sebagai kopensasi waktu karena terdakwa terlambat membayar .
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji setiap melakukan pemesanan barang minyak kita kepada terdakwa tidak dibuatkan surat pemesanan dan tanda terima barang , sedangkan pemesanan hanya melalui What Up atau telepon langsung kepada terdakwa.
- Bahwa saksi Bayu Setyo Aji sudah memberikann uang pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah), dan setelah saksi Bayu Setyo Aji tagih uangnya sudah tidak ada dengan alasan telah di depostikan ke pabrik agar masih bisa mengambil minyak, namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan kepada saksi Bayu Setyoa Aji.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang dari saksi Bayu Setyo Aji untuk pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah) untuk modal usaha kerja sama pembelian batok kepala di Lampung dengan orang lain yang tidak terlaksana dan uang tidak Kembali kepada terdakwa serta yang tanpa sepengetahuan saksi Bayu Setyo Aji.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |