Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.KARMEL SUDIRWAN SARAGIH SITIO
2.SRI WAHYUNI RONATA Alias NINING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4599 /M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARMEL SUDIRWAN SARAGIH SITIO[Penahanan]
2SRI WAHYUNI RONATA Alias NINING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-------- Bahwa ia para Terdakwa I KARMEL SUDIRWAN SARAGIH SITIO bersama-sama Terdakwa II SRI WAHYUNI RONATA alias NINING pada tanggal 21 September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal antara bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata menawarkan kepada saksi ROSTIN (korban) ada limbah scrap dari PT.Voksel elektrik Indonesia seharga Rp.400.000.000,- plus Rp.50.000.000,- untuk entertine ke dalam PT.Voksel supaya dikasih barang yang bagus bagus dan Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih alias Irwan juga mengatakan bahwa kontrak di voksel susah didapat makanya harus entertain ke dalam voksel dengan dana Rp.50.000.000,- adapun rinciannya kontrak dengan voksel Rp.200.000.000,- dan deposit susut Rp.200.000.000,- ( yang dimaksud deposit susut adalah jika pengambilan barang maka deposit dipotong Rp.5.000.000,-/ambil barang), adapun kontrak berlangsung 5 (lima) tahun , keuntungan berlipat dan untuk barang berupa kabel akan dilakukan pengupasan di Jasa Kupas kabel Alfa di daerah Lagoa Tanjung Priok Jakarta utara adapun nantinya tembaga akan di jual dan hasilnya akan ditransfer ke rekening saksi ROSTIN , selain itu disepakati secara lisan untuk pembelian barang setiap turun dibayarkan oleh Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dengan uang miliknya dan selanjutnya saksi ROSTIN diberikan uang keuntungan dari penjualan barang berupa kabel tembaga. 
-    Bahwa Selanjutnya saksi ROSTIN menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp.450.000.000,- untuk pembelian kontrak isolasi PVC dan amoring di PT.Voksel Elektrik Indonesia ke rekening BCA No.Rek. 842117981 an Karmel Sudirwan Saragih dan Sri Wahyuni Ronata (nining), selanjutnya setelah saksi ROSTIN meyerahkan uang tersebut saksi ROSTIN meminta surat kontrak antara saksi ROSTIN dengan PT.Voksel Elektrik namun tidak pernah diberikan, saksi ROSTIN hanya diberitahu bahwa ada barang turun dengan jumlah tonase sesuai dengan faktur yang turun dari voksel , kontrak dari PT.Voksel Elektrik yang dikatakan para Terdakwa berjalan kurang lebih 6 bulan dan setiap bulannya ada pengangkatan barang sebanyak 2 kali dan setiap pengangkatan barang saksi ROSTIN diberikan fee kurang lebih Rp.25.000.000,- dan kadang kurang dari Rp.25.000.000,-.
-    Bahwa Kemudian setelah kontrak dengan PT.Voksel Elektrik untuk limbah kabel berjalan 2 bulan saksi ROSTIN Kembali di tawari oleh terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih dan terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dalam bidang pengelolaan pemanfaatan limbah scrap campur di PT.Voksel Elektrik untuk diperjualbelikan adapun limbah tersebut ada 12 item yaitu Aluminium voil, kardus, seng bekas, ac bekas, komputer bekas, baja putih, baja hitam, kantong keropak, plat baja klem, Amoring, seng baja campur dan Isolasi Aluminium untuk harga modal sudah disepakati , adapun untuk kerjasama tersebut saksi ROSTIN diminta untuk menyerahkan modal yang akan digunakan deposit senilai Rp.750.000.000,- dan deposit tersebut bersifat beku tidak bisa dicairkan atau dikembalikan dan masa kontrak 30 tahun, kemudian dalam perjanjian saksi ROSTIN akan mendapatkan PO 2 hari sebelum pelaksanaan dan yang akan mengelola atau mengambil barang dari PT.Voksel Elektrik adalah saksi ROSTIN dan saksi ROSTIN membayar kewajiban saksi ROSTIN kepada Karmel Sudirwan Saragih, kemudian atas tawaran itu saksi ROSTIN menyerahkan uang  sebesar Rp.750.000.000,- secara bertahap  ke rekening an. Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih setelah saksi ROSTIN menyerahkan uang tersebut saksi ROSTIN diberikan PO melalui Whatsaap dan saksi ROSTIN bayar uang pembelian sesuai PO yang dikirimkan ke saksi ROSTIN namun pengambilan barang dan penjualan barang dilakukan oleh Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih sedangkan saksi ROSTIN hanya diberi informasi tentang penjualan barang dan saksi ROSTIN diberikan fee dari penjualan dan kerjasama tersebut berjalan selama 4 bulan adapun kontrak kerjasama dibuatkan Surat Perjanjian Kemitraan Usaha yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2021.
-    Bahwa selanjutnya setelah berjalannya kontrak scrap, di bulan Oktober saksi ROSTIN ditawari kembali oleh Para Terdakwa untuk  kerjasama pembelian limbah kabel di Sumbawa dengan modal Rp.500.000.000,- , adapun modal akan digunakan untuk biaya operasional pengambilan kabel disumbawa dan terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) berjanji akan mengambil uang modal saksi ROSTIN dalam waktu 10 hari dan saksi ROSTIN akan dijanjikan keuntungan namun tidak disebutkan, menurut keterangan Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) bahwa kabel tersebut akan diambil dari PT.Newmont dan Anofa dimana uang terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) sudah ada di PT.Newmont atau Anofa sebesar Rp.5.000.000.000,- (uang milik terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dihold oleh PT.New Mont) 

sehingga terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) hanya butuh uang operasional saja, namun setelah saksi ROSTIN telusuri dan mendapatkan informasi bahwa jasa kupas kabel dan pengambilan kabel di sumbawa tersebut fiktif dan uang yang saksi serahkan tidak dikembalikan.
-    Bahwa kemudian dibulan Oktober 2021 saksi ROSTIN ditawari kembali untuk pembelian limbah stenlessteel diBima saksi ROSTIN diminta untuk menyerahkan modal sebesar Rp.221.000.000,-  adapun rinciannya uang keuntungan dari kabel PT.Voksel sebesar Rp.71.000.000,-  ditambah uang yang saksi ROSTIN transfer ke Rekening Mandiri atas nama Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) sebesar Rp.150.000.000,- , setelah saksi ROSTIN telusuri ternyata dari video yang dikirim oleh saudara Edi bahwa  barang tersebut bukan stenles steel namun baja ringan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan setelah saksi ROSTIN tagih ternyata uang tersebut baru dikembalikan sebesar Rp.150.000.000.
-    Bahwa selanjutnya dari beberapa kerjasama yang saksi ROSTIN lakukan dengan Para Terdakwa, saksi ROSTIN total menyerahkan uang modal sebesar Rp.1.921.000.000,- dan dikembalikan Rp.150.000.000,- sehingga masih belum dikembalikan Rp.1.771.000.000,- dan semua kerjasama tersebut ada atau tidak, saksi ROSTIN tidak tahu namun dari informasi yang saksi ROSTIN dapatkan kerjasama pengambilan limbah tersebut tidak sesuai dengan modal dan uang yang saksi ROSTIN serahkan untuk modal sampai sekarang tidak dikembalikan.
-    Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa dan Saksi ROSTIN mengalami kerugian kurang lebih sebersar Rp.1.196.000.000 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta rupiah).
 
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.---------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa ia para Terdakwa I KARMEL SUDIRWAN SARAGIH SITIO bersama-sama Terdakwa II SRI WAHYUNI RONATA alias NINING pada tanggal 21 September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal antara bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata menawarkan kepada saksi ROSTIN (korban) ada limbah scrap dari PT.Voksel elektrik Indonesia seharga Rp.400.000.000,- plus Rp.50.000.000,- untuk entertine ke dalam PT.Voksel supaya dikasih barang yang bagus bagus dan Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih alias Irwan juga mengatakan bahwa kontrak di voksel susah didapat makanya harus entertain ke dalam voksel dengan dana Rp.50.000.000,- adapun rinciannya kontrak dengan voksel Rp.200.000.000,- dan deposit susut Rp.200.000.000,- ( yang dimaksud deposit susut adalah jika pengambilan barang maka deposit dipotong Rp.5.000.000,-/ambil barang), adapun kontrak berlangsung 5 (lima) tahun , keuntungan berlipat dan untuk barang berupa kabel akan dilakukan pengupasan di Jasa Kupas kabel Alfa di daerah Lagoa Tanjung Priok Jakarta utara adapun nantinya tembaga akan di jual dan hasilnya akan ditransfer ke rekening saksi ROSTIN , selain itu disepakati secara lisan untuk pembelian barang setiap turun dibayarkan oleh Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dengan uang miliknya dan selanjutnya saksi ROSTIN diberikan uang keuntungan dari penjualan barang berupa kabel tembaga. 
-    Bahwa Selanjutnya saksi ROSTIN menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp.450.000.000,- untuk pembelian kontrak isolasi PVC dan amoring di PT.Voksel Elektrik Indonesia ke rekening BCA No.Rek. 842117981 an Karmel Sudirwan Saragih dan Sri Wahyuni Ronata (nining), 

selanjutnya setelah saksi ROSTIN meyerahkan uang tersebut saksi ROSTIN meminta surat kontrak antara saksi ROSTIN dengan PT.Voksel Elektrik namun tidak pernah diberikan,  saksi ROSTIN hanya diberitahu bahwa ada barang turun dengan jumlah tonase sesuai dengan faktur yang turun dari voksel, kontrak dari PT.Voksel Elektrik yang dikatakan para Terdakwa berjalan kurang lebih 6 bulan dan setiap bulannya ada pengangkatan barang sebanyak 2 kali dan setiap pengangkatan barang saksi ROSTIN diberikan fee kurang lebih Rp.25.000.000,- dan kadang kurang dari Rp.25.000.000,-.
-    Bahwa Kemudian setelah kontrak dengan PT.Voksel Elektrik untuk limbah kabel berjalan 2 bulan saksi ROSTIN Kembali di tawari oleh terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih dan terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dalam bidang pengelolaan pemanfaatan limbah scrap campur di PT.Voksel Elektrik untuk diperjualbelikan adapun limbah tersebut ada 12 item yaitu Aluminium voil, kardus, seng bekas, ac bekas, komputer bekas, baja putih, baja hitam, kantong keropak, plat baja klem, Amoring, seng baja campur dan Isolasi Aluminium untuk harga modal sudah disepakati , adapun untuk kerjasama tersebut saksi ROSTIN diminta untuk menyerahkan modal yang akan digunakan deposit senilai Rp.750.000.000,- dan deposit tersebut bersifat beku tidak bisa dicairkan atau dikembalikan dan masa kontrak 30 tahun, kemudian dalam perjanjian saksi ROSTIN akan mendapatkan PO 2 hari sebelum pelaksanaan dan yang akan mengelola atau mengambil barang dari PT.Voksel Elektrik adalah saksi ROSTIN dan saksi ROSTIN membayar kewajiban saksi ROSTIN kepada Karmel Sudirwan Saragih, kemudian atas tawaran itu saksi ROSTIN menyerahkan uang  sebesar Rp.750.000.000,- secara bertahap  ke rekening an. Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih setelah saksi ROSTIN menyerahkan uang tersebut saksi ROSTIN diberikan PO melalui Whatsaap dan saksi ROSTIN bayar uang pembelian sesuai PO yang dikirimkan ke saksi ROSTIN namun pengambilan barang dan penjualan barang dilakukan oleh Terdakwa I Karmel Sudirwan Saragih sedangkan saksi ROSTIN hanya diberi informasi tentang penjualan barang dan saksi ROSTIN diberikan fee dari penjualan dan kerjasama tersebut berjalan selama 4 bulan adapun kontrak kerjasama dibuatkan Surat Perjanjian Kemitraan Usaha yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2021.
-    Bahwa selanjutnya setelah berjalannya kontrak scrap, di bulan Oktober saksi ROSTIN ditawari kembali oleh Para Terdakwa untuk  kerjasama pembelian limbah kabel di Sumbawa dengan modal Rp.500.000.000,- , adapun modal akan digunakan untuk biaya operasional pengambilan kabel disumbawa dan terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) berjanji akan mengambil uang modal saksi ROSTIN dalam waktu 10 hari dan saksi ROSTIN akan dijanjikan keuntungan namun tidak disebutkan, menurut keterangan Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) bahwa kabel tersebut akan diambil dari PT.Newmont dan Anofa dimana uang terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) sudah ada di PT.Newmont atau Anofa sebesar Rp.5.000.000.000,- (uang milik terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) dihold oleh PT.New Mont) sehingga terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) hanya butuh uang operasional saja, namun setelah saksi ROSTIN telusuri dan mendapatkan informasi bahwa jasa kupas kabel dan pengambilan kabel di sumbawa tersebut fiktif dan uang yang saksi serahkan tidak dikembalikan.
-    Bahwa kemudian dibulan Oktober 2021 saksi ROSTIN ditawari kembali untuk pembelian limbah stenlessteel diBima saksi ROSTIN diminta untuk menyerahkan modal sebesar Rp.221.000.000,-  adapun rinciannya uang keuntungan dari kabel PT.Voksel sebesar Rp.71.000.000,-  ditambah uang yang saksi ROSTIN transfer ke Rekening Mandiri atas nama Terdakwa II Sri Wahyuni Ronata (nining) sebesar Rp.150.000.000,- , setelah saksi ROSTIN telusuri ternyata dari video yang dikirim oleh saudara Edi bahwa  barang tersebut bukan stenles steel namun baja ringan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan setelah saksi ROSTIN tagih ternyata uang tersebut baru dikembalikan sebesar Rp.150.000.000.
-    Bahwa Selanjutnya dari beberapa kerjasama yang saksi ROSTIN lakukan dengan Para Terdakwa, saksi ROSTIN total menyerahkan uang modal sebesar Rp.1.921.000.000,- dan dikembalikan Rp.150.000.000,- sehingga masih belum dikembalikan Rp.1.771.000.000,- dan semua kerjasama tersebut ada atau tidak, saksi ROSTIN tidak tahu namun dari informasi yang saksi ROSTIN dapatkan kerjasama pengambilan limbah tersebut tidak sesuai dengan modal dan uang yang saksi ROSTIN serahkan untuk modal sampai sekarang tidak dikembalikan.

-    Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa dan Saksi ROSTIN mengalami kerugian kurang lebih sebersar Rp.1.196.000.000 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan dari kerugian tersebut belum pernah di kembalikan, dan penggunaannya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi.
 
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.---------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya