Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 1.DAVID KRISTIAN S
2.FAJAR HIDAYAT
3.APIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2769/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID KRISTIAN S[Penahanan]
2FAJAR HIDAYAT[Penahanan]
3APIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa I DAVID KRISTIAN S bersama-sama dengan terdakwa II APIP Alias GOKIL  dan terdakwa III FAJAR HIDAYAT Alias FAJAR, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di  sebuah warung kopi yang beralamat di Jl. Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I DAVID KRISTIAN S datang bersama Terdakwa II APIP Alias GOKIL datang ke rumah Terdakwa III FAJAR HIDAYAT Alias FAJAR dan sekira pukul 18.30 WIB para terdakwa pergi berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Neo warna merah tanpa Nopol dan mencari target berupa sepeda motor yang dapat diambil sambil membawa 1 (satu) buah kunci letter T. Hingga sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa tiba di warkop yang beralamat di Jl. Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan para terdakwa melihat adanya beberapa sepeda motor yang terparkir di samping warkop tersebut, salah satunya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF, No Rangka : MHJ1MA11OPK074050, No. Mesin : JMA1E1073812 yang menjadi target para terdakwa.
  • Selanjutnya para terdakwa melakukan pemantauan situasi di sekitar warung kopi tersebut kemudian terdakwa III yang sudah membawa 1 (satu) kunci letter T mencongkel 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF, No Rangka : MHJ1MA11OPK074050, No. Mesin : JMA1E1073812 sehingga mesin menyala dan langsung di bawa pergi tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa ialah, terdakwa I DAVID KRISTIAN S adalah sebagai joki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Neo warna merah tanpa Nopol ketempat pencurian dengan membonceng terdakwa II dan terdakwa III, peran terdakwa II APIP Alias GOKIL yaitu mengawasi keadaan sekitar sambil bersiap di sepeda motor bersama terdakwa I, serta terdakwa III FAJAR HIDAYAT Alias FAJAR bertugas mencongkel dan mengambil serta membawa pergi sepeda motor tersebut dari tempatnya.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF, No Rangka : MHJ1MA11OPK074050, No. Mesin : JMA1E1073812 dijual oleh terdakwa II ke Sdr. Mandra (DPO) di Karawang, Jawa Barat senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan masing-masing para terdakwa menerima pembagian yaitu terdakwa I DAVID KRISTIAN S sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa II APIP Alias GOKIL sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa III FAJAR HIDAYAT Alias FAJAR sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF yang dicuri oleh para terdakwa adalah milik saksi NURHOLIS berdasarkan BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF, No Rangka : MHJ1MA11OPK074050, No. Mesin : JMA1E1073812 atas nama INNA ARIESTY DEWI, namun BPKB tidak dapat dilakukan penyitaan dikarenakan asli BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio 2023 warna hitam dengan Nopol : B-542-FMF, No Rangka : MHJ1MA11OPK074050, No. Mesin : JMA1E1073812 tersebut berada di Leasing Oto Finance sebagai jaminan atas proses angsuran, bahwa Sdri. INNA ARIESTY DEWI merupakan istri dari saksi NURHOLIS. Bahwa selanjutnya skasi NURHOLIS melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. 
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi NURHOLIS mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya