Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. DEDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-687/M.2.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

       Register Perkara Nomor : PDM-277/BKsi/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

DEDY

Tempat Lahir

:

Tanggerang

Umur/Tanggal Lahir

:

45 tahun / 10 April 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pamulang Permai II Blok E 22/30 Rt.003/011 Kel.Benda Baru Kec.Pamulang Kota Tanggerang Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SMP

 

  1. Penahanan Rutan :

-

Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 02 November 2025 s/d tanggal 21 November 2025

-

 

-

 

-

  •  

 

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Penahanan Penuntut Umum

 

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi

                  

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 22 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025

Sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengahan tanggal 06 Januari 2026

Sejak taanggal 07 Januari 2026 samapi dengan tanggal 05 Februari 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Ia terdakwa DEDY pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 atau setidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan HM Joyomartono No.32 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keuddukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang suoaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang., yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

Berawal ketika terdakwa memposting usahanya dimarket place facebook dan instagram “terima pesanan aquarium berbagai ukuran dengan akun elangsaktiaquaium serta mencantumkan nomor Handphone terdakwa dengan nomor 081807350168, lalu saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN menelepon terdakwa untuk memesan aquarium yang akan ditempatkan dikantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dan pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi kantor saksi ALAMSYAH PARLAAUNGAN TARIHORAN untuk melihat ruangan yang akan ditempatkan aquarium lalu mengukurnya. Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memesan aquarium kepada terdakwa dengan ukuran panjang 2  (dua) meter dan lebar 50 X 50 centimeter dengan ketebalan kaca 12 (dua) belas millimeter, terdakwa memberi harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ditawar oleh saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setelah sepakat dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa menjanjikan kepada saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN pembuatan aquarium akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Saksi ALAMSYAAH PARLAUNGAN TARIHORAN mengatakan kepada terdakwa jangan buru-buru yang penting rapih dan saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberi waktu selama 10 (sepuluh) hari dan disanggupi oleh terdakwa bila sudah selesai aquarium akan dibawa ke kantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN selanjutnya terdakwa memberikan uang DP sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui m banking ke nomor rekening terdakwa 473082741 dan pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menelepon saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN untuk meminta pembayaran lagi sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mentransfer ke rekening terdakwa dan pada tanggal 27 April 2025 saksi ALAMSYAH mentransfer lagi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun hingga saat ini aquarium tersebut tidak juga dikirim sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat dijalan pendidikan No.22 Rt.003/ Rw.001 rawa kalong Gunung Sindur Bogor untuk meminta pertanggung jawaban. Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberikan waktu kepada terdakwa  selama 1 (satu) minggu untuk membuat aquarium tersebut akan tetapi hingga saat ini aquarium tersebut tidak pernah dibuat terdakwa sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN merasa dirugikan dan atas kejadian tersebut saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalumbu selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Rawalumbu yang kemudian Polsek Rawalumbu mengamankan terdakwa beserta barangbbukti untuk dibawa ke Polsek rawalumbu untuk diproses secara hukum.

  • Bahwa uang yang sudah diterima terdakwa dari saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN teolah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa DEDY pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. HM Joyomartono No.32 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengaidli perkara ini“secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karema tindak pidana ”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai beriku:--------------------------------------------------------------

Berawal ketika terdakwa memposting usahanya dimarket place facebook dan instagram “terima pesanan aquarium berbagai ukuran dengan akun elangsaktiaquaium serta mencantumkan nomor Handphone terdakwa dengan nomor 081807350168, lalu saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN menelepon terdakwa untuk memesan aquarium yang akan ditempatkan dikantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dan pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi kantor saksi ALAMSYAH PARLAAUNGAN TARIHORAN untuk melihat ruangan yang akan ditempatkan aquarium lalu mengukurnya dengan maksud untuk Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN 

  • memesan aquarium kepada terdakwa dengan ukuran panjang 2  (dua) meter dan lebar 50 X 50 centimeter dengan ketebalan kaca 12 (dua) belas millimeter, terdakwa memberi harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ditawar oleh saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setelah sepakat dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa menjanjikan kepada saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN pembuatan aquarium akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Saksi ALAMSYAAH PARLAUNGAN TARIHORAN mengatakan kepada terdakwa jangan buru-buru yang penting rapih dan saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberi waktu selama 10 (sepuluh) hari dan disanggupi oleh terdakwa bila sudah selesai aquarium akan dibawa ke kantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN selanjutnya terdakwa memberikan uang DP sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui m banking ke nomor rekening terdakwa 473082741 dan pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menelepon saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN untuk meminta pembayaran lagi sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mentransfer ke rekening terdakwa dan pada tanggal 27 April 2025 saksi ALAMSYAH mentransfer lagi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun hingga saat ini aquarium tersebut tidak juga dikirim sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat dijalan pendidikan No.22 Rt.003/ Rw.001 rawa kalong Gunung Sindur Bogor untuk meminta pertanggung jawaban. Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberikan waktu kepada terdakwa  selama 1 (satu) minggu untuk membuat aquarium tersebut akan tetapi hingga saat ini aquarium tersebut tidak pernah dibuat terdakwa sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN merasa dirugikan dan atas kejadian tersebut saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalumbu selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Rawalumbu yang kemudian Polsek Rawalumbu mengamankan terdakwa beserta barangbbukti untuk dibawa ke Polsek rawalumbu untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa uang yang sudah diterima terdakwa dari saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN teolah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-------------------------------------

                                                                                                                                                                                                                   

                                                                                                                                                Bekasi, 27 Januari 2026

                                                                                                                                                     Penuntut Umum

 

                                                                                                                                                      Yoice Yulvica C

                                                                                                                                                       Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya