| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya---------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk mendampingi Penggugat menyelesaikan tugas administratif berdasarkan Perjanjian No. 9/SK/XI/2025 tanggal 27 November 2025, sampai dengan objek tanah terjual dan pembagian yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian sudah benar-benar terlaksana baik di Jakarta maupun ke Pekanbaru atas tanggungan biaya dari Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII dan Tergugat IX untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar Rp. 21.000.000.000 (dua puluh satu miliar), untuk dapat dibayar tunai seketika paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan di muka persidangan, dengan komposisi masing-masing Tergugat sebagai berikut:
Tergugat II Rp. 6.961.500.000
Tergugat III Rp. 7.293.000.000
Tergugat IV Rp. 2.431.000.000
Tergugat VRp. 994.500.000
Tergugat VIRp. 994.500.000
Tergugat VIIIRp. 994.500.000
Tergugat VIII Rp. 1.823.250.000
Tergugat IXRp. 607.750.000
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 41.000.000.000 (empat puluh dua miliar rupiah) untuk dapat dibayar tunai seketika paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan di muka persidangan, dengan komposisi sebagai berikut (satuan dalam Rp):
Tergugat II Rp. 13.923.000.000
Tergugat III Rp. 14.586.000.000
Tergugat IV Rp. 4.862.000.000
Tergugat V Rp. 1.989.000.000
Tergugat VI Rp. 1.989.000.000
Tergugat VIII Rp. 1.989.000.000
Tergugat VIII Rp. 3.646.500.000
Tergugat IX Rp. 1.215.500.000
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas atas sebidang tanah warisan seluas 43.750 M2 dengan Nomor Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 17/XI/SKPT/1978 tertanggal 20 November 1978 atas nama Syamsuar/Nurbaya Kilometer 17 (sekarang H.R. Subrantas) dahulu Desa Simpang Baru Kecamatan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru, yang berbatas, Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yahya 125 meter, Sebelah Selatan berbatas dengan Idrus 125 meter, Sebelah Barat berbatas dengan Zulbaidah Tualim 350 meter, Sebelah Timur berbatas dengan Ismail 350 meter---
- Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Terguat VI, Tergugat VII untuk memberikan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 17/XI/SKPT/1978 tertanggal 20 November 1978 yang asli kepada Penggugat, Surat Kuasa pelaksanaan eksekusi, surat kuasa dari ahli waris untuk penyelesaian sengketa hukum, surat kuasa menjual, surat keterangan waris, dan dokumen -dokumen lainya kepada Penggugat untuk dapat melanjutkan penyelesaian sengketa tanah waris tersebut sampai dengan terjual, untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX baik secara pribadi dan bersama-sama untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat, kepada Peradi Pergerakan dimana Penggugat menjabat sebagai salah seorang pengurus di DPP Peradi Pergerakan, Penggugat sebagai Ketua Umum APIJ dan kepada GRIB Jaya dimana Penggugat sebagai salah satu Ketua Bidang Hukum, yang diumumkan dalam media mainstream selama 7 (tujuh) hari berturut-turut baik lokal maupun nasional atas perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang telah mempermalukan dan menjatuhkan marwah Penggugat selaku Pribadi maupun sebagai Pengurus di beberapa organisasi yang telah Penggugat sebutkan.---------
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan banding, kasasi atau peninjauan kembali.-------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini-
Atau:
Bila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aque et bono).
|