Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
476/Pdt.G/2025/PN Bks | ROSTANDI | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang BRI Jakarta Sudirman 1 2.MOHAMMAD HUSEIN SYAHID 3.ROCHMANI SRI RAHAYU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 476/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Sertipikat Hak Milik Nomor : 1755/Jatiasih tanggal 2 November 1983 atas nama Pemegang Hak EDDY MULYADI dan Surat Ukur Nomor : 5133/1983 tanggal 2 November 1983, yang terletak di Jl. TIM No.2 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi seluas 820 M?2;. 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, secara tunai, dan penuh segera setelah putusan ini di ucapkan; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi. 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |