| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I LUKMAN HAKIM Bin GIOK dan Terdakwa II MULYADI IDRIS Bin (alm) IDRIS HUSEN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Kecapi No.20 Rt.006 Rw.003 Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2025 saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Kota Bekasi, selanjutnya saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Pasar Kecapi, No.20 Rt.006 Rw.003, Kel. Jatiwarna Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 81 (delapan puluh satu) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
- 165 (seratus enam puluh lima) butir pil warna kuning Hexyimer
- Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 405.000.- (empat ratus lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna Hitam
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081262805226 milik Tedakwa MULYADI IDRIS Bin IDRIS HUSEN (ALM).
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna gold beserta kartu simcard dengan nomor 082259613171 terdakwa LUKMAN HAKIM Bin GIOK.
Selanjutnya saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. CUT LIEM (DPO) yang diantarkan oleh sdr. FERDI (DPO) kepada terdakwa I dan terdakwa II obat jenis tramadol, obat jenis Trihexipenhydil, dan obat jenis pil warna kuning ke toko yang dijaga dan diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Pasar Kecapi No.20, Rt.006 Rw.003, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II setorkan kepada sdr. CUT LIEM (DPO).
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. FERDI (DPO) yang merupakan orang suruhan CUT LIEM (DPO), yang mana sdr. FERDI (DPO) bertugas mengantar obat-obatan ke toko kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian menerima nya kemudian disimpan di dalam tas kemudian tas yang berisi obat-obatan tersebut disimpan di dalam toko untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa para Terdakwa menerima obat-obatan tersebut tidak menentu, bisa sehari sekali atau dua hari sekali, terakhir pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB obat-obatan tersebut diantarkan oleh sdr. FERDI (DPO) yang diterima para Terdakwa kurang lebih sebanyak 240 butir pil kuning, 400 butir obat tramadol dan 100 butir obat trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 6 butir.
- pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/131/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/132/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/133/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia I LUKMAN HAKIM Bin GIOK dan Terdakwa II MULYADI IDRIS Bin (alm) IDRIS HUSEN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Kecapi No.20 Rt.006 Rw.003 Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Pasar Kecapi No.20, Rt.006 Rw.003, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 81 (delapan puluh satu) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
- 165 (seratus enam puluh lima) butir pil warna kuning Hexyimer
- Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 405.000.- (empat ratus lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna Hitam
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081262805226 milik Tedakwa MULYADI IDRIS Bin IDRIS HUSEN (ALM).
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna gold beserta kartu simcard dengan nomor 082259613171 terdakwa LUKMAN HAKIM Bin GIOK.
Selanjutnya saksi Egi Alvian, Racha Hendrawan L, Topik Hidayat melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. CUT LIEM (DPO) yang diantarkan oleh sdr. FERDI (DPO) kepada terdakwa I dan terdakwa II obat jenis tramadol, obat jenis Trihexipenhydil, dan obat jenis pil warna kuning ke toko yang dijaga dan diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Pasar Kecapi No.20, Rt.006 Rw.003, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II setorkan kepada sdr. CUT LIEM (DPO).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 6 butir.
- pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/131/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/132/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/133/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------- |