| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (CIDERA JANJI) terhadap Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, karena:
- tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran terhitung sejak angsuran yang jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024 dan keadaan tersebut terus berlangsung sampai dengan diajukannya Gugatan a quo; dan
- mengalihkan dan menyerahkan penguasaan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PENGGUGAT, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 29 November 2024;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5725 tanggal 22 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01244348.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 September 2023, berikut pembebanan Jaminan Fidusia atas kendaraan dengan identitas:
- Merek/Type : MITSUBISHI COLT / FE 74 HD TANGKI;
- Nomor Rangka : MHMFE74P5JK196923;
- Nomor Mesin : 4D34TS97660;
- Tahun : 2018;
- Warna : KUNING BIRU;
- Nomor Polisi : F-8392-HF;
adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum terhadap TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban kontraktual TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, sebesar Rp733.562.067,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam puluh tujuh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 1 (satu) unit kendaraan objek Jaminan Fidusia sebagaimana identitasnya diuraikan dalam petitum angka 4 di atas, berikut kunci dan STNK yang berada dalam penguasaannya, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya terhadap kendaraan objek Jaminan Fidusia tersebut dilakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan hasil bersih penyelesaian/penjualan kendaraan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dan pengurang kewajiban TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5;
- Menghukum TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|