Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. RENDI A bin alm UUSAUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 603/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B–8253/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI A bin alm UUSAUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RENDI A Bin UUSAUR (alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 19:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal saksi Karto pada saat berada di rumah dikabari oleh saksi M Syukur Iman Maulana dimana M Ahza Kamil anak dari saksi Karto saat mengendarai seorang diri menggunakan sepeda motor merk honda PCX warna putih tahun 2023 No Pol : B-5183-KDL seorang diri Jl. Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 19:00 wib datang sdr.Rian (Dpo) sebagai joki yang mengendari sepeda motor honda scoppy dengan membonceng terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) melihat target pengendara sepeda motor honda PCX warna putih tahun 2023 No Pol B-5183-KDL selanjutnya memepet dan memberhentikan sdr. M Ahza Kamil anak dari saksi Karto tidak lama kemudian datang sdr. Tesar (Dpo) berperan sebagai eksekutor yang mengendari sepeda motor yamaha aerox warna hitam biru tanpa plat nomor kemudian turun dan menghampiri pengendara sepeda motor honda PCX warna putih No Pol B-5183-KDL kemudian berkata dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan sdr. M Ahza Kamil anak dari saksi Karto untuk menyerahkan satu unit sepeda motor honda pcx warna putih No Pol B-5183-KDL dengan berkata kamu yang menyerempet dan menabrak motor teman sdr. Tesar (Dpo) kepada pengendara M Ahza Kamil anak dari saksi Karto yang pada saat itu diatas sepeda motor seorang diri lalu sdr. Tesar (Dpo) berkata kepada M Ahza Kamil anak dari saksi Karto ikut dulu dan naik ke motor PCX warna putih No Po; B-5183-KDL dengan membonceng sdr.M Ahza Kamil anak dari saski Karto kemudian menurunkan di tempat yang sepi, tidak lama kemudian sepeda motor honda PCX warna putih tahun 2023 No Pol B-5183-KDL dibawa kabur oleh sdr. Tesar (Dpo) sedangkan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plat nomer yang awalnya di kendarai oleh sdr. Tesar (Dpo) dibawa oleh terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) sedangkan sdr. Rian (Dpo) membawa motor scoppy lalu meninggalkan lokasi di Jl. Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian meninggalkan M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto, pada saat terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) membawa dan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plast nomor jarak belum jauh dari lokasi kejadian dilihat saksi Wildan Chairulloh, saksi M Syukur Iman Maulana dengan warga sekitar selanjutnya mengejar terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) tertangkap dan diamankan saat terjebak macet selanjutnya terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) dan barang bukti yang di kendarai oleh terdakwa berupa satu unit sepeda motor yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plat nomor dibawa ke Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, tidak lama kemudian saksi M Syukur Iman Maulana memberitahukan melalui telephone  kepada saksi Karto dimana sdr. M. Ahza Kamil Muhtar untuk ke Polsek Pondok Gede dengan membawa STNK sepeda motor honda PCX No Pol B-5183-KDL warna putih tahun 2023 No Rangka : MH1KF7115PK643508 No Mesin : KF71E164483 atas nama FARID SPT alamat Wisma Kusuma Indah Jl. Kusuma VIII/D25 Rt.08/Rw.05 Kota Bekasi yang pada saat itu di kedarai oleh M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi karto dikantor polsek pondok gede kota Bekasi membuat laporan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rendi A Bin Uusaur (Alm), saksi Karto telah kehilangan satu unit sepeda motor merk honda PCX No Pol : B-5183-KDL Tahun 2023 warna putih No Rangka : MH1KF7115PK643508 No. Mesin : KF71E1644583 atas nama STNK : FARID SPT, alamat Wisma Kusuma Indah Jl. Kusuma VIII / D25 Rt/Rw 08/05 Pondok Melati Kota Bekasi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,- (Tiga  Puluh Empat Juta Rupiah).

 

           -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------

 

ATAU

           KEDUA  

 

Bahwa ia terdakwa RENDI A Bin UUSAUR (alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 19:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang di sebutkan diatas yang pada awalnya saksi Wildan Chairullah sedang melintas di jalan Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi melihat pengendara sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plat nomer diamankan oleh warga atau masyarakat sekitar kemudian saksi Wildan Chairullah turun dari motor dan melihat  sdr. M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto sedang menagis duduk di pinggir jalan sambil menunjuk dan berkata sepeda motor honda PCX warna putih tahun 2023 No Pol B-5183-KDL dibawa oleh sdr. Tesar (Dpo), kemudian warga dan masyarakat mengejar dengan saksi Wildan Chairullah namun tidak terkejar kemudian saksi Wildan Chairullah kembali kelokasi dan memberitahukan saksi Karto, tidak lama kemudian pada saat terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) mengendarai sepeda motor yamaha aerox hitam biru tanpa plat nomor terjebak macet dijalan Raya Hankam Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi selanjutnya di tangkap dan dibawa warga atau masyarakat ke kantor Polsek Pondok Gede, setiba di kantor Polsek Pondok Gede kemudian terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) di introgasi dan menjelaskan bahwa sdr. Rian (Dpo) pemilik sepeda motor scoppy membonceng terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) sedangkan sdr. Tesar mengendarai sepeda motor yamaha aerox warna hitam biru tanpa plat nomor berkeliling di wilayah pondok gede kota Bekasi lalu melihat pengendara sepeda motor honda PCX warna putih tahun 2023 No Pol B-5183-KDL seorang diri saat melintas di jalan Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi sekitar jam 19:00 wib dalam keadaan sepi kemudian terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) yang berboncengan dengan sdr. RIAN (Dpo) mengejar dan memepet pengendara sepeda motor honda PCX Putih No Pol B-5183-KDL sehingga berhenti dan mengatakan kepada sdr. M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto kamu yang telah menyerempet dan menabrak teman sdr. Tear (Dpo) tunggu disini kamu mau di bawa dan diperlihatkan kepada orang yang di tabrak tidak lama kemudian datang sdr,Tesat (Dpo) yang mengendarai sepeda motor yamaha aerox warna hitam biru tanpa plat nomer ke lokasi lalu turun menghampiri sdr. M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto selanjutnya terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) dengan sengaja  membawa sepeda motor honda PCX No Pol warna putih tahun 2023 B-5183-KDL sdr. M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto kemudian sepeda motor honda Scopy yang di kendari milik sdr. Rian (Dpo) dibawanya dan meninggalkan lokasi di jalan Raya Hankam meninggalkan M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto, pada saat terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) membawa dan mengendarai sepeda motor yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plat nomor milik sdr. Tesar (Dpo) dengan jarak yang belum jauh dari lokasi kejadian saat  saksi Wildan Chairulloh, saksi M Syukur Iman Maulana melintas di Raya Hankam Rt.01/Rw.09 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi melihat sdr. M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi Karto  sedang menagis duduk di jalan raya menghampiri bersama warga dan masyarakat sekitar  kemudian mengejar tidak lama kemudian terdakwa Rendi A Bin Uusaur (alm) tertangkap saat posisi macet dijalan raya saat mengendarai sepeda motor Yamaha Aaerox warna biru hitam tanpa nomor polisi sedangkan sdr. Tesar (Dpo) yang membawa satu unit sepeda motor honda PCX No Pol warna putih tahun 2023 B-5183-KDL bersama sdr.Rian (Dpo) mengendarai sepeda motor scoppy berhasil melarikan diri dan kabur selanjutnya terdakwa Rendi A Bin Usaur (alm) ditangkap dan diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Aerox warna hitam biru tanpa plat nomor, tidak lama kemudian datang saksi Karto dengan membawa kepemilikan kendaraab berupa STNK sepeda motor honda PCX No Pol B-5183-KDL warna putih tahun 2023 No Rangka : MH1KF7115PK643508 No Mesin : KF71E164483 atas nama FARID SPT alamat Wisma Kusuma Indah Jl. Kusuma VIII/D25 Rt.08/Rw.05 Kota Bekasi yang pada saat itu di kedarai oleh M. Ahza Kamil Muhtar anak dari saksi karto dikantor polsek pondok gede kota Bekasi membuat laporan untuk proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------

 

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rendi A Bin Uusaur (Alm), saksi Karto telah kehilangan satu unit sepeda motor merk honda PCX No Pol : B-5183-KDL Tahun 2023 warna putih No Rangka : MH1KF7115PK643508 No. Mesin : KF71E1644583 atas nama STNK : FARID SPT, alamat Wisma Kusuma Indah Jl. Kusuma VIII / D25 Rt/Rw 08/05 Pondok Melati Kota Bekasi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,- (Tiga  Puluh Empat Juta Rupiah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

             ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya