Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
614/Pdt.G/2025/PN Bks Diah Lukitoningsih 1.SHEYLA
2.DESSY NILASARI LUBIS
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 614/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diah Lukitoningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H.Diah Lukitoningsih
Tergugat
NoNama
1SHEYLA
2DESSY NILASARI LUBIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDY ISKANDAR, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat-I telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat-I adalah murni hubungan perdata.
  4. Menghukum Tergugat-I menerima barang dari Penggugat, bukan pengembalian keseluruhan uang secara utuh kepada Tergugat-I.
  5. Menyatakan perjanjian yang ditandatangani suami Penggugat di bawah tekanan / paksaan tidak sah menurut hukum (batal demi hukum).
  6. Memerintahkan Tergugat-II untuk menghadirkan kontrak perjajian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat-I.
  7. Menghukum Tergugat-II menyerahkan surat kontra perjajian kerja sama tersebut kepada Penggugat yang ditandatangani pada tanggal 26 September 2024.
  8. Menyatakan Turut Tergugat tidak dapat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2586 / X / 2025 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, tanggal 13 Oktober 2025 An. Pelapor SHEYLA (Tergugat-I) karena sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I adalah sengketa keperdataan.
  9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2586 / X / 2025 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, tanggal 13 Oktober 2025 An. Pelapor SHEYLA (Tergugat-I).
  10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat-I.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak