| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
614/Pdt.G/2025/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Jumat, 28 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Diah Lukitoningsih |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H. | Diah Lukitoningsih |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SHEYLA | | 2 | DESSY NILASARI LUBIS |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DEDY ISKANDAR, S.H., M.H. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat-I telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat-I adalah murni hubungan perdata.
- Menghukum Tergugat-I menerima barang dari Penggugat, bukan pengembalian keseluruhan uang secara utuh kepada Tergugat-I.
- Menyatakan perjanjian yang ditandatangani suami Penggugat di bawah tekanan / paksaan tidak sah menurut hukum (batal demi hukum).
- Memerintahkan Tergugat-II untuk menghadirkan kontrak perjajian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat-I.
- Menghukum Tergugat-II menyerahkan surat kontra perjajian kerja sama tersebut kepada Penggugat yang ditandatangani pada tanggal 26 September 2024.
- Menyatakan Turut Tergugat tidak dapat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2586 / X / 2025 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, tanggal 13 Oktober 2025 An. Pelapor SHEYLA (Tergugat-I) karena sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I adalah sengketa keperdataan.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2586 / X / 2025 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, tanggal 13 Oktober 2025 An. Pelapor SHEYLA (Tergugat-I).
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat-I.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |