1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp.250.545.595,08.
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |