Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2026/PN Bks Paulus Aruna P. Visandjaja Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paulus Aruna P. Visandjaja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fatiatulo LaziraPaulus Aruna P. Visandjaja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Pernyataan Penolakan Hak Waris oleh Pemohon, tertanggal 18 Mei 2026;
  3. Menyatakan Pemohon melepaskan dan menyerahkan sepenuhnya seluruh harta waris yang merupakan bagian Pemohon kepada para ahli waris lainnya, yaitu anak Pemohon bernama Armando Kristianto;
  4. Menyatakan memberikan kuasa sepenuhnya kepada wali pengampu Armando Kristianto yang telah di tetapkan oleh Pengadilan, untuk melakukan seluruh tindakan hukum atas bagian hak waris Pemohon dan/atau harta peninggalan Alm. Monica Irmawati Koswara;
  5. Membebankan biaya perkara atas permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak