| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 10.30 Wib terdakwa sedang dirumah yang beralamat Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang lalu terdakwa menghubungi akun worldculture.idd di instragam menggunakan Direct Massage (DM) dengan maksud memesan Narkotika Jenis tembakau Sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun terdakwa membayar sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransper ke dana dan setengahnya lain dibayar apabila narkotika jenis tembakau sintetis telah laku dijual lalu terdakwa mendapat peta atau map lokasi peletakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis didaerah teluk jambe Kabupaten Karawang dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dibawah batu dekat pohon kemudian terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.30 wib saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadinya peredaran narkotika Jenis tembakau Sintetis di daerah Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi namun berdasarkan penyidikan terdapat penjual narkotika jenis tembakau Sintetis di Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang
- Bahwa pada pukul 02.30 Wib saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi rumah yang beralamat Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang serta bertemu dengan terdakwa selanjunya saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama memperkenalkan diri selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah handpone merek Infinik warna Biru dengan nomor telpon 089639320207 terdapat percakapan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) plastic bening terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) plastic bening berisikan tembakau biasa ditemuka didalam sepatu yang disimpan kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic bening dan 30 (tiga puluh) lembar kertas papir ditemukan dikamar terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 7370/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3436/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 51,6348 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 51,5194 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 21 November 2025 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 53,70 (lima puluh tiga koma tujuh puluh) gram berat Netto 52,05 (lima puluh dua koma nol lima) Gram
- Bahwa benar terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
Atau
KEDUA
--------terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.30 wib saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadinya peredaran narkotika Jenis tembakau Sintetis di daerah Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi namun berdasarkan penyidikan terdapat penjual narkotika jenis tembakau Sintetis di Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang
- Bahwa pada pukul 02.30 Wib saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi rumah yang beralamat Perumnas Bumi Teluk Jambe Blok T No 639 Rt 007 Rw 011 Kelurahan Sukareja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang serta bertemu dengan terdakwa selanjunya saksi Taufik Hidayat SH bersama sama dengan saksi Syarifudin dan saksi Jenesdri Agretama memperkenalkan diri selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah handpone merek Infinik warna Biru dengan nomor telpon 089639320207 terdapat percakapan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) plastic bening terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) plastic bening berisikan tembakau biasa ditemuka didalam sepatu yang disimpan kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic bening dan 30 (tiga puluh) lembar kertas papir ditemukan dikamar terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 7370/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3436/2025/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA dengan berat netto 51,6348 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 51,5194 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 21 November 2025 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 53,70 (lima puluh tiga koma tujuh puluh) gram berat Netto 52,05 (lima puluh dua koma nol lima) Gram
- Bahwa benar terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO UDIN dalam Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pu
----------- Perbuatan terdakwa KAUSAR ABD RIDHO Bin MUDJIONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |