| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 420/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.RAHAYUDIN, SH 2.TETI SARASWATI, SH 3.ARIF BUDIMAN, SH. 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. |
ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 420/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–5141/M.2.17.6/Enz.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dengan cara-cra sebagai berikut : -----------------------------
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dihubungi oleh YANA (DPO), pada intinya :
Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Gosend kiriman dari KATEL (DPO) datang lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengambil Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh KATEL (DPO) yang dibungkus dengan plastik berwarna merah lalu dibawa kerumah, sesampai dirumah kemudian KATEL (DPO) menghubungi terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN melalui video call dan meminta terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk membuka plastik berwarna merah yang baru diambilnya lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN membuka plastik tersebut dan didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik berwarna hitam, setelah itu KATEL (DPO) meminta terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dan beratnya 10,13 (sepuluh koma satu tiga) gram, selanjutnya KATEL (DPO) meminta kepada terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu perintah KATEL (DPO) selanjutnya, namun oleh karena ada upah yang diberikan oleh KATEL (DPO) kepada terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN lalu oleh terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian untuk terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN pergunakan sendiri, setelah terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN menggunakan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN memasukan Narkotika jenis sabu kedalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam lalu dimasukan lagi kedalam kardus berwarna biru beserta timbangan elektrik setelah itu disimpan diatas lemari ;
Selanjutnya dilakukan intrograsi dan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang disimpannya tersebut milik KATEL (DPO) dan akan diedarkan sebagaimana permintaan KATEL (DPO), namun Narkotika jenis sabu tersebut belum diedarkan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, setelah itu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN ;
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3199/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Sisa barang bukyi hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3199/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 9,0054 gram ;
-------- Perbuatan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dengan cara-cra sebagai berikut : -----------------------------------------------
Selanjutnya dilakukan intrograsi dan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang disimpannya tersebut milik KATEL (DPO) dan akan diedarkan sebagaimana permintaan KATEL, namun Narkotika jenis sabu tersebut belum diedarkan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, setelah itu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN ;
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3199/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Sisa barang bukyi hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3199/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 9,0054 gram ;
-------- Perbuatan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
