Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
533/Pdt.P/2026/PN Bks Bedsy Alwin Rumate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 533/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bedsy Alwin Rumate
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon, BEDSY ALWIN RUMATE dan Almarhum THERESIA WODI, adalah orang tua kandung yang sah dari:
a. Clairette Hillary Rumate, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013; 
b. Eldridge Clarence Rumate, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2017.
3. Menetapkan Pemohon sah dan berwenang sebagai Wali Anak-anak bernama Clairette Hillary Rumate dan Eldridge Clarence Rumate dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk melakukan pengelolaan atas 1/4 (satu per empat) bagian dari harta warisan Pewaris berupa:
a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2343, seluas 1149 m?2; (seribu seratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat; 
b. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6228, seluas 67 m?2; (enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
4. Menetapkan Pemohon sah dan berwenang memberikan jaminan atas bagian hak Anak masing-masing sebesar 1/4 (satu per empat) bagian dari harta warisan Pewaris kepada PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Region 7/Jakarta 2 sehubungan dengan perpanjangan fasilitas kredit dan/atau pembiayaan, maupun Lembaga Perbankan lainnya guna memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan sepanjang dilakukan untuk kepentingan dan memberikan manfaat bagi Anak;
5. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pembebanan Objek Harta untuk dan atas nama Anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak