| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARI SETIAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kp Cikiwul Rt.002 Rw.005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Barang siapa yang melakukan penganiyaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi korban NADA RUKMANA datang ke lapak limah plastik yang beralamat di Jl.Kp Cikiwul Rt.002 Rw.005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi pada saat saksi korban NADA RUKMANA tiba di lapak tersebut bertemu dengan Sdr.TARLIA, Sdr.SARDI, Sdr.ATA Bin RONAN dan terdakwa yang dimana berkumpul di lapak tersebut untuk main dan karokean bareng. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib pada saat saksi korban NADA RUKMANA Sdr.TARLIA, Sdr.ATA Bin RONAN sedang karokean dengan memutar sebuah lagu (musik) seketika terdakwa mematikan audio lagu (musik) tersebut sehingga saksi korban NADA RUKMANA Sdr.TARLIA, Sdr.ATA Bin RONAN yang sedang karokean seketika itu juga berhenti dan kemudian saksi korban NADA RUKMANA langsung pergi untuk membuang air kecil dibelakang gubuk limbah diikuti oleh terdakwa yang kemudian terdakwa langsung menusuk saksi korban NADA RUKMANA dibahu depan sebelah kiri menggunakan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang 25 cm sehingga saksi korban NADA RUKMANA terjatuh dan mengeluarkan darah kemudian dipisahkan oleh Sdr.TARLIA dan Sdr.ATA Bin RONAN lalu saksi korban NADA RUKMANA dibawa oleh Sdr.SARDI ke RSUD Kota Bekasi dan terdakwa diamankan Sdr.TARLIA, Sdr.ATA Bin RONAN dan warga sekitar langsung dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bantargabang. Bahwa pisau tersebut memang berada di sekitar terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya
- Bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut akibat perbuatan Terdakwa ARI SETIAWAN kepada saksi korban NADA RUKMANA NADA RUKAMANA mendapatan luka tusuk dan robek dibagian bahu depan bagian kiri dan mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 040.05/614/X/2025/RS tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD DR CHASBULLAH ABDULMADJID dan ditandangani oleh dr. Stephanus Rumancy MH. Sp.KF dan Dr.Daddy Samuel Carol Sp.B dengan Hasil Pemeriksaan yaitu atas nama NADA RUKMANA pada pemeriksaan fisik dibagian dada Terdapat sebuah luka pada dada sisi kiri, bentuk berupa celah, luka dapat dirapatkan dengan sempurna, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, batas tegas, tepi rata, salah satu sudut lancip, tidak tampak jembatan jaringan, tebing luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, jaringan ikat, lemak, otot, dan tulang, dasar luka tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada.
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, berusia lima puluh empat tahun lima bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka tusuk pada dada. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan memar pada paru kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.--------- |