| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa, tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor, belum pernah dialihkan hak dan/atau diperjual
- Girik/Letter C No.1241 Persil 4.S.II Tahun 1965 dalam satu hamparan, terletak di Jl. Harapan Indah Boulevard, Rt.06/Rw.10, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria - Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Rt/Rw.002/09 atau sebutan Sawah Garapan, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : H. Nisan
- Timur berbatasan dengan : H. Kamas
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Bora Bin Gembor
- Barat berbatasan dengan : Kampung Poncol
Berikut berdasarkan SK. Kinag Djabar Nomor 173/VIII/Insp/C/57/64 tanggal 23 Desember 1964 atas nama Marsuki Bin Gembor, dalam satu hamparan, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : Kp.Poncol
- Timur berbatasan dengan : H. Kamas
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Bora Bin Gembor
- Barat berbatasan dengan : Kebun Sayur
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa objek bidang tanah yang dikuasai dan ditempati Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-V berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.8, seluas ± 8.050 M2 dari total luas 8.940 M2 ditambah sisa 1000 M2 dari Total luas 2000 M2 berdasarkan SK. Kinag Djabar Nomor 173/VIII/Insp/C/57/64 tanggal 23 Desember 1964 adalah hak mutlak warisan turun-temurun sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan Pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, peninggalan Marsuki Bin Gembor yang telah dikuasai dan ditempati dengan cara melawan hukum oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V semenjak tahun 2004 hingga Gugatan ini diajukan pada sidang yang mulia ini;
- Menyatakan sah dan meyakinkan bahwa penguasaan dan penempatan objek bidang tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, seluas ± 8.940 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga Majelis Hakim dapat menghukum Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, untuk mengembalikannya kepada para ahli waris yakni, para penggugat, apabila tidak mampu membayar berdasarkan separuh harga dari NJOP tahun berjalan 2026, dengan nilai ganti rugi sebagaimana tercantum pada point No.8 & 9;
- Menyatakan mencabut dan batal demi hukum surat-surat yang timbul diatas Girik Letter C No.1241 dalam satu hamparan, terletak di Medan Satria, Kec. Medan Satria Kota Bekasi “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Blok Rt/Rw.002/09 atau dengan sebutan Sawah Garapan;
- Menyatakan sah dan meyakinkan bahwa lokasi objek tanah milik PT. Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.8 berada di Kampung Ujung Menteng sehingga objek tanah warisan milik para Penggugat yang berada di Jl. Harapan Indah Boulevard, Rt.06/Rw.10, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria - Kota Bekasi, Provinsi Jawa yang dikuasi PT. Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) adalah salah objek;
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat-X agar mencabut dan menghapus surat-surat yang diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik No.8 diatas tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor yang merupakan warisan turun temurun;
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa “Surat-surat yang timbul diatas tanah warisan milik para Penggugat peninggalan Marsuki Bin Gembor adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan meyakinkan demi hukum kerugian yang diderita ahli waris Marsuki Bin Gembor yakni para Penggugat, adalah sebagai berikut :
- Harga separuh tanah permeter persegi berdasarkan NJOP Tahun 2026 adalah sebesar Rp.5.000.000,- dari total harga permeter persegi sebesar Rp.10.000.000,- x 16.940 M2 = Rp.34.700.000.000,- (tiga puluh empat milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Demikian halnya kerugian atas penyewaan bidang tanah warisan yang dikuasai dan ditempati selama 22 Tahun dengan biaya sewa rata-rata sebesar Rp.35.000,-/M2 dengan rincian, sebagai berikut :
35.000,- per Meter persegi x 6.940 M2 per bulan = Rp.242.900.000,- x 12 Bulan
= Rp.2.914.800.000,- x 22 Tahun = Rp.64.125.600.000,- (enam puuh empat milyar seratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
Sehingga total kerugian yang di derita para ahli waris yakni para Penggugat dalam peristiwa hukum ini adalah sebesar Rp.98.825.600.000,-
- Menyatakan sah dan meyakinkan demi hukum kerugian yang diderita ahli waris Marsuki Bin Gembor yakni para Penggugat, adalah sebagai berikut :
- Harga separuh tanah permeter persegi berdasarkan NJOP Tahun 2026 adalah sebesar Rp.5.000.000,- dari total harga permeter persegi sebesar Rp.10.000.000,- x 1000 M2 = Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Demikian halnya kerugian atas penyewaan bidang tanah warisan yang dikuasai dan ditempati selama 22 Tahun dengan biaya sewa rata-rata sebesar Rp.35.000,-/M2 dengan rincian, sebagai berikut :
35.000,- per Meter persegi x 1000 M2 per bulan = Rp.35.000.000,- x 12 Bulan
= Rp.420.000.000,- x 22 Tahun = Rp.9.240.000.000,- (sembilan milyar dua ratus empat puluh juta rupiah)
Sehingga total kerugian yang di derita para ahli waris yakni para Penggugat dalam peristiwa hukum ini adalah sebesar Rp.14.240.000.000,-
- Memerintahkan kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III & Tergugat-IV untuk mengosongkan lahan tanah warisan tersebut, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat, sebagaimana disebutkan pada point No.8 & 9;
- Memerintahkan kepada Tergugat-VI, Tergugat-VII & Tergugat-VIII dalam kedudukan sebagai pihak penyewa agar mengosongkan lahan tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding ataupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|