Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Bks H. IDHAM KHOLID 1. WARHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. IDHAM KHOLID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANSYAH, S.H., M.HH. IDHAM KHOLID
Tergugat
NoNama
11. WARHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADRIAH
2FIQIH ASHARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Kwitansi dan Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat serta disetujui oleh Turut Tergugat I (Isteri sah dari Tergugat)  dan Turut Tergugat II (Anak dari Tergugat).
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bahwa jaminan atas utang Tergugat kepada Penggugat adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Sultan Baabullah Blok K2 Nomor 8 RT/RW 003/006, Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1359 tanggal 22 November 1993 atas nama Warhadi (Tergugat), sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan hukum utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan dan mengikat secara hukum, Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT tertanggal 5 September 2017 yang berisikan TERGUGAT akan menyelesaikan utangnya paling lambat tanggal 5 Oktober 2017.
  5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum,  Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 7 Oktober 2017 yang berisikan TERGUGAT mohon kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT memberi waktu 1-2 minggu lagi (tgl 18-10-2017} untuk pelunasan utangnya.
  6. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum,  Surat teguran hukum (somasi) No. 010/SRT-LFFT/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 dan Surat teguran/somasi Kedua Nomor : 012/SRT-LFFT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya berisikan agar TERGUGAT segera membayar utangnya termasuk utang denda keterlambatan yang telah dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017.  
  7. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum,  surat TERGUGAT tanggal 30 Mei 2025 yang  berisikan bahwa TERGUGAT sadar sesadarnya mempunyai utang yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT, dan TERGUGAT berjanji akan mencicil utangnya maksimal Rp. 1.000.000,- per bulan.
  8. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukum utang-piutang, di mana Tergugat berutang kepada Penggugat sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari sebagaimana telah dijanjikan secara sadar dan tertulis oleh Tergugat dalam Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 2017.
  9. Menyatakan  bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan dan seketika utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
  11. Menghukum  Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan dan seketika denda keterlambatan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini pada tanggal 26 Februari 2026, dengan total sebesar Rp 972.300.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), sebagaimana telah dijanjikan secara sadar dan tertulis oleh Tergugat dalam Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 2017.
  12. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakan  sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan berupa Rumah yang terletak di Jalan Sultan Baabullah Blok K2 Nomor : 8 RT/RW 003 – 006  Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Marga Mulya- Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifkikat Hak Milik no. 1359 tanggal 22-11-1993 atas nama Warhadi (“TERGUGAT‘).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwang soom ) sebesar Rp. 300.000 - (tiga ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT untuk membayar utang-utang nya kepada PENGGUGAT.
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit voorbaar bij voorrad ), walaupun ada upaya hukum, verzet, banding atau kasasi.
  15. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo.
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak