| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 075/PPJB/AMB/IV/2010 tertanggal 26 April 2010, dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp.268.028.678 (dua ratus enam puluh delapan juta dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 075/PPJB/AMB/IV/2010 tertanggal 26 April 2010 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.
DALAM PROVISI
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower B lantai 17 Unit 15 Type 3 Bedroom dengan luas netto 45m?2; luas semi gross 54m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |