Tanggal Putusan Kamis, 26 Sep. 2024
Status Putusan
No Nama Tanggal Putusan Putusan
1MARAWAL HARAHAPKamis, 26 Sep. 2024Pidana Denda Rp.100.000,00
Subsider Kurungan (5 Hari)
Amar Putusan

MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa Marawal Harahap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran “Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima”
  2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Marawal Harahap, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  3. Menetapkan barang bukti berupa :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Marawal Harahap;

Dikembalikan kepada terdakwa;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1RAFIUDIN, SHKamis, 26 Sep. 2024

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1MARAWAL HARAHAPKamis, 26 Sep. 2024


Menerima Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1RAFIUDIN, SHKamis, 26 Sep. 2024

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1MARAWAL HARAHAPKamis, 26 Sep. 2024
Kirim Salinan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1RAFIUDIN, SHKamis, 26 Sep. 2024

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1MARAWAL HARAHAPKamis, 26 Sep. 2024
Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik Kamis, 26 Sep. 2024
Tanggal Minutasi Kamis, 26 Sep. 2024
Keterangan Diarsipkan ke bagian hukum pada tanggal 01 Oktober 2024