Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. PANJI PASA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3060 /M.2.17.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia terdakwa PANJI PASA PRATAMA Bin WARSITO pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa yang telah mengenal saksi korban Kornelius Jepriadi sejak tahun 2008 dan pernah bekerja di tempat yang sama menghubungi saksi korban Kornelius Jepriadi untuk menawarkan kerjasama atau investasi pengangkutan berupa barang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa menunjukkan dokumen kegiatan dimaksud, dengan mengatakan saya lagi ada pekerjaan dangers goods nih, mau invest ga, nanti dari modal yang dimasukin keuntungannya sepuluh persen (10%) untuk durasi pekerjaannya dua minggu setelah itu keuntungan berikut modal dikembalikan.” Oleh karena saksi korban Kornelius Jepriadi telah mengenal dan berteman lama dengan terdakwa sehingga pada tanggal 25 Juni 2020 bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi saksi korban Kornelius Jepriadi percaya dan mau menyerahkan dana/modal dengan cara transfer menggunakan M-banking secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.279.280.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk kegiatan ke-1 pengangkutan limbah B3, total Rp 474.300.000,-(empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  2. Untuk kegiatan ke-2 pengangkutan limbah B3, total Rp. 331.980.000,-(tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  3. Untuk kegiatan ke-3 pengangkutan limbah B3, total Rp. 213.000.000,-(dua ratus tiga belas juta rupiah)
  4. Untuk kegiatan ke-4 pengadaan ice Gell, total Rp. 260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah)
  • Bahwa dari kegiatan ke-1 sampai dengan kegiatan ke-4 tersebut terdakwa tidak pernah menyerahkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban Kornelius Jepriadi. Ketika waktunya penyerahan keuntungan, terdakwa selalu membujuk saksi korban Kornelius Jepriadi agar keuntungannya tersebut dimasukkan atau dijadikan modal kembali dan saksi korban Kornelius Jepriadi menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal kegiatan terdakwa ada melakukan pengembalian sebagian uang modal milik saksi korban Kornelius Jepriadi sehingga saksi korban Kornelius Jepriadi percaya usaha yang disampaikan terdakwa adalah benar dan berjalan.
  • Bahwa terdakwa mempergunakan uang modal milik saksi korban Kornelius Jepriadi tersebut tidak untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan terdakwa lainnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Kornelius Jepriadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Kornelius Jepriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp 866.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam juta rupiah). Selanjutnya, saksi korban Kornelius Jepriadi melaporkan terdakwa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa PANJI PASA PRATAMA Bin WARSITO pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa yang telah mengenal saksi korban Kornelius Jepriadi sejak tahun 2008 dan pernah bekerja di tempat yang sama menghubungi saksi korban Kornelius Jepriadi untuk menawarkan kerjasama atau investasi pengangkutan berupa barang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa menunjukkan dokumen kegiatan dimaksud, dengan mengatakan saya lagi ada pekerjaan dangers goods nih, mau invest ga, nanti dari modal yang dimasukin keuntungannya sepuluh persen (10%) untuk durasi pekerjaannya dua minggu setelah itu keuntungan berikut modal dikembalikan.” Kemudian pada tanggal 25 Juni 2020 bertempat di Jl. Bayan II No.53 Rt.005 Rw.011 Kel. Mustika Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi saksi korban Kornelius Jepriadi menyerahkan dana/modal dengan cara transfer menggunakan M-banking secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.279.280.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk kegiatan ke-1 pengangkutan limbah B3, total Rp 474.300.000,-(empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  2. Untuk kegiatan ke-2 pengangkutan limbah B3, total Rp. 331.980.000,-(tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  3. Untuk kegiatan ke-3 pengangkutan limbah B3, total Rp. 213.000.000,-(dua ratus tiga belas juta rupiah)
  4. Untuk kegiatan ke-4 pengadaan ice Gell, total Rp. 260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah)
  • Bahwa dari kegiatan ke-1 sampai dengan kegiatan ke-4 tersebut terdakwa tidak pernah menyerahkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban Kornelius Jepriadi. Ketika waktunya penyerahan keuntungan, terdakwa selalu membujuk saksi korban Kornelius Jepriadi agar keuntungannya tersebut dimasukkan atau dijadikan modal kembali dan saksi korban Kornelius Jepriadi menyetujuinya.
  • Bahwa pada awal kegiatan terdakwa ada melakukan pengembalian sebagian uang modal milik saksi korban Kornelius Jepriadi.
  • Bahwa terdakwa mempergunakan uang modal milik saksi korban Kornelius Jepriadi tersebut tidak untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan terdakwa lainnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Kornelius Jepriadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Kornelius Jepriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp 866.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam juta rupiah). Selanjutnya, saksi korban Kornelius Jepriadi melaporkan terdakwa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya