Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2026/PN Bks Jefri Berton Siahaan Gian Tanamal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat bersalah melanggar Pasal 1234 KUH Perdata, Pasal 1239 KUH Perdata, Pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 1338 KUH Perdata dan menyatakan Tergugat  wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa selisih harga penjualan rumah unit Allia Blok C No. 12 dan unit Allia Blok C No. 15 sebesar Rp. 68.600.000; (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain,  yaitu gaji  sales (tenaga penjualan) yang telah menjual rumah unit Allia Blok C No.  12   dan   unit    Allia   Blok    C    No. 15    untuk    gaji     bulan     April     2025 sebesar Rp. 5.400.000; (lima juta empat ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain,  yaitu biaya alat tulis kantor (ATK), transportasi pengurusan kepada Tergugat dan biaya gugatan wanprestasi dalam perkara a quo sebesar Rp. 37.000.000; (tiga puluh tujuh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp. 89.000.000; (delapan puluh sembilan juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar    Rp. 300.000.000;  (tiga ratus juta  rupiah)    selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran untuk seluruhnya atas tuntutan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per hari sejak 1 (satu) hari putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan sita atas jaminan milik Tergugat yaitu tanah seluas 65.000 meter persegi (6,5 hektar)  beserta  bangunan  diatasnya  di  perumahan  Arsa  Royal  Bekasi   yang beralamat  di   Kp.  Kranggan   RT. 001/RW. 008   Kelurahan   Jatirangga,   Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk seluruhnya apabila Tergugat tidak mengembalikan/membayarkan biaya pemesanan (booking fee) kepada Penggugat setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  10. Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak