Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
574/Pdt.G/2025/PN Bks Ir.H.Porkas Pardamaen Harahap Sarkim Adriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 574/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.H.Porkas Pardamaen Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amiryun Aziz, SHIr.H.Porkas Pardamaen Harahap
Tergugat
NoNama
1Sarkim Adriansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2.Menyatakan Penggugat telah wanprestasi ke Tergugat.

    3.Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Pengosongan No.16 tanggal 14-02-2025 dibuat Notaris Indira Surjati,SH.Kota Bekasi,dinyatakan sah.

    4.Menyatakan Penggugat berkewajiban membayar sisa sebesar Rp 360.000.000 [ tiga ratus enam puluh juta rupiah] kepada Tergugat paling lambat bulan februari 2026. dan atau sesuai jadwal pembayaran yang ditetapkan pihak pembeli dengan  secara lunas seketika.

    5.Menghukum  Tergugat atau suruhan kuasanya dilarang untuk mendatangani kediaman rumah tempat tinggal Penggugat dan kantor tempat kerja istri Penggugat sepanjang belum ada pelunasan.

 

     6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkata yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak