| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan proses jual-beli menjadi Akta Jual Beli sebagaimana mestinya karena telah ingkar terhadap kewajiban yang timbul dari Perikatan Jual Beli (PPJB) yang sah menurut hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti atau membayar semua kerugian yang dialami PENGGUGAT, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian baik materiill dan moril, yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan segera melakukan proses jual beli SHM No. 4516 menjadi Akta Jual Beli atas nama PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4526, yang terletak di Jl. Cendrawasih XII 467 RT 005 / RW 007, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 29 Oktober 2008 yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa segala hak dan kewajiban atas tanah dan bangunan tersebut beralih secara sah kepada PENGGUGAT, sehingga berhak untuk melakukan proses peralihan hak dan balik nama kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526 di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan, dan apabila menolak, putusan ini dapat dijadikan dasar bagi Pejabat Kantor Pertanahan untuk melakukan balik nama;
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|