Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2026/PN Bks Dini Mardawati PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Pembantu Wisma Asri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. ?Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah/debitur yang beritikad baik dan tidak pernah mengajukan maupun menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit fiktif beserta dokumen pendukung lainnya (Perjanjian Kredit, Surat Domisili, KTP palsu, KK Palsu, dan SKU/NIB) yang digunakan untuk mencairkan fasilitas KUR atas nama PENGGUGAT adalah batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. ?Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  5. ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
    1. ?Kerugian Materiil: Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);?
    2. Kerugian Immateriil: Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, khususnya dalam melakukan pembersihan (cleansing) dan pemulihan data PENGGUGAT pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar kembali dalam status Kolektibilitas Lancar;
  2. ?Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak