Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. HENDRA NOFIJAL Als HENDRA Bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3086/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa HENDRA NOFIJAL ALS HENDRA BIN ILYAS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2026, saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 400 (empat ratus) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 30 (tiga puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL;
  • 160 (seratus enam puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.690.000.- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C71;

Selanjutnya saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Andre (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya menjualnya dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL saya menjualnya dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening saya menjualnya dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.1.200.000,- (satu juta dua rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa HENDRA NOFIJAL ALS HENDRA BIN ILYAS diperoleh hasil sebagai berikut
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/059/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/060/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/061/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HENDRA NOFIJAL ALS HENDRA BIN ILYAS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2026 saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 10.00 wib di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 400 (empat ratus) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 30 (tiga puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL;
  • 160 (seratus enam puluh) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.690.000.- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C71;

Selanjutnya saksi Erwin SH dan Yoka Hanang Prasetya SH  melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Andre (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya menjualnya dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  • 10 (sepuluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL saya menjualnya dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) butir pil warna kuning dibungkus plastik klip bening saya menjualnya dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Pondok Hijau Permai Rt.005/020 Kel.Pengasinan Kec.Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.1.200.000,- (satu juta dua rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa HENDRA NOFIJAL ALS HENDRA BIN ILYAS diperoleh hasil sebagai berikut
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/059/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/060/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/061/II/2026/FPP tanggal 22 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya